Dari rumahnya, Heru membawa pisau, lakban, hingga kunci pas. Ia kemudian mencari rumah mewah di area BBS III, Cilegon, Banten.
Setelah menemukan rumah nan dianggap sesuai dengan targetnya, Heru menekan bel. Namun, tidak ada respons dari dalam rumah. Karena tidak ada nan membalas dari dalam, terdakwa kemudian masuk ke dalam rumah dengan melompati pagar samping pos jaga dan mencongkel jendela bilik belakang nan tidak diteralis besi.
Di lantai bawah, dia menemukan brankas. Namun, upaya Heru membobol gagal, sehingga dia naik ke lantai dua. Disitulah terdakwa memergoki korban, MHMA sedang bermain ponsel di kasur.
Panik aksinya ketahuan dan anak berumur sembilan tahun melawan, Heru pun menusuk korbannya berulang kali.
"Terdakwa mengambil sebilah pisau dan menusukkan pisau tersebut ke pangkal paha sebelah kanan sebanyak satu kali, korban tetap tetap memberontak, sehingga terdakwa kembali menusuk ke bagian dada sebanyak dua kali, selanjutnya menusuk ke bagian leher sebelah kiri sebanyak satu kali dan terakhir kebagian leher belakang hingga korban terjatuh dalam posisi tengkurap bergelimang darah," jelas Nasrudin,
Akibat perbuatannya, JPU mendakwa Heru dengan dugaan tindak pidana pembunuhan beserta tindak pidana lain sesuai dalam Pasal 458 Ayat 3 UU RI nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026, alias Pasal 458 Ayat 1, serta Pasal 80 Ayat 3 Juncto Pasal 76C UU Perlindungan Anak Juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026.
42 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·