Fahira Idris Kecam Penyekapan Wanita di Bandung, Minta Pelaku Dihukum Berat

Sedang Trending 2 jam yang lalu

Jakarta -

Anggota MPR RI dari golongan DPD RI Dapil DKI Jakarta nan juga aktivis wanita Fahira Idris mengecam keras dugaan penyekapan, penyiksaan, dan penganiayaan berat terhadap seorang wanita di Bandung, Jawa Barat. Menurutnya, kasus ini kudu ditangani secara cepat, menyeluruh, berperspektif korban, dan tidak boleh disederhanakan sebagai tindak kekerasan biasa.

"Saya mengutuk keras dugaan penyekapan dan penyiksaan terhadap wanita di Bandung ini. Kasus ini sangat keji, tidak manusiawi, dan kudu menjadi sirine keras bagi kita semua. Fokus utama saat ini adalah menyelamatkan dan memulihkan korban, menangkap terduga pelaku, mengungkap seluruh dimensi kejahatan, serta memastikan proses norma melangkah maksimal. Pelaku kudu diganjar balasan paling berat nan dimungkinkan oleh undang-undang," tegas Fahira dalam keterangan tertulis, Rabu (24/06/2026).

Fahira Idris meminta seluruh pemangku kepentingan kudu bergerak bersama, mulai dari Kementerian Kesehatan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian HAM, LPSK, Komnas Perempuan, Komnas HAM, Pemerintah Daerah, Kepolisian, Kejaksaan, hingga Pengadilan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fahira Idris meminta Polda Jawa Barat dan seluruh jejeran kepolisian menjadikan penangkapan terduga pelaku sebagai prioritas. Menurutnya, terduga pelaku nan tetap bebas berpotensi menghalang proses hukum, menghilangkan peralatan bukti, memengaruhi saksi, apalagi menimbulkan rasa tidak kondusif bagi korban dan keluarga.

"Penyidikan tidak boleh berakhir pada penganiayaan. Aparat kudu mendalami dugaan perampasan kemerdekaan, penyekapan, penganiayaan berat, penyiksaan, penguasaan arsip korban, kontrol koersif, ancaman, pemaksaan, serta kemungkinan adanya kekerasan seksual jika ditemukan indikasi," ujar Fahira.

Jika ditemukan unsur kekerasan seksual, kata Fahira, kepolisian kudu menggunakan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Bahkan jika ada unsur lain nan terbukti, seluruhnya kudu dimasukkan.

Ia mendorong kejaksaan melakukan koordinasi intensif dengan interogator sejak tahap awal agar bangunan perkara kuat. Dakwaan kudu disusun secara komprehensif dan tuntutan kudu mencerminkan beratnya penderitaan korban serta ancaman sosial dari kejahatan tersebut.

"Saya meminta jaksa menuntut balasan paling berat nan dimungkinkan oleh undang-undang. Dalam kasus kekerasan ekstrem seperti ini, norma kudu berdiri di pihak korban dan memberi pesan kuat bahwa kejahatan terhadap wanita tidak bakal ditoleransi," tegas Fahira Idris.

Jika perkara ini masuk ke pengadilan, dia menambahkan bahwa proses persidangan kudu melindungi martabat korban. Korban tidak boleh disudutkan, disalahkan, alias dipaksa mengulang trauma secara tidak perlu. Proses norma tidak boleh menjadi trauma kedua bagi korban. Pengadilan kudu menjadi ruang pencarian keadilan, bukan ruang nan kembali melukai korban.

Senator Jakarta ini mengapresiasi komitmen Kementerian Kesehatan untuk memastikan korban mendapatkan perawatan terbaik. Namun, dia menekankan bahwa pemulihan korban kudu berkarakter jangka panjang, bukan hanya penanganan darurat. Korban memerlukan jasa medis menyeluruh, termasuk operasi, rekonstruksi wajah, rehabilitasi kegunaan tubuh, jasa kesehatan mata, jasa gizi, terapi, serta pemantauan kesehatan berkelanjutan.

Fahira Idris juga meminta Kementerian PPPA, LPSK, dan Pemerintah Daerah memastikan korban mendapatkan perlindungan fisik, pendampingan hukum, pendampingan psikologis, jasa sosial, pemulihan arsip kependudukan, akses agunan kesehatan, support ekonomi, serta support bagi family nan mendampingi.

"Korban kudu mendapatkan semua haknya. Negara kudu memastikan korban tidak sendirian menghadapi trauma, proses hukum, biaya pemulihan, dan masa depan hidupnya," katanya.

Selain itu pemantauan independen krusial untuk memastikan proses norma dan pemulihan korban melangkah transparan, akuntabel, dan berperspektif kewenangan asasi manusia. Pemantauan juga diperlukan agar kasus ini menjadi bahan pertimbangan nasional mengenai pencegahan kekerasan ekstrem terhadap perempuan, termasuk kekerasan nan terjadi di ruang privat.

"Korban kudu dipulihkan. Terduga pelaku kudu ditangkap. Proses norma kudu maksimal. Dan negara kudu memastikan kekerasan sekeji ini tidak berulang. Keadilan bagi korban adalah ukuran apakah negara betul-betul datang melindungi warganya," pungkas Fahira Idris.

(akn/ega)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News