Personel Yonif TP 882/Hulubalang melakukan pembasahan untuk mencegah api kembali menyala di letak kebakaran lahan gambut di Desa Arang Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Minggu (23/8/2026). BNPB mencatat luas lahan di K( ANTARA FOTO/Jessica Wuysang/wsj.)
SEBANYAK enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Pulau Kalimantan terkena hukuman manajemen oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut) soal temuan kebakaran rimba dan lahan (karhutla) seluas 1.511,55 hektare di areal konsesi mereka.
Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan Kemenhut Ardi Risman menjelaskan bahwa lima perusahaan dikenai hukuman Paksaan Pemerintah.
"Sedangkan PT MPK dikenai Pembekuan Perizinan Berusaha sekaligus Paksaan Pemerintah lantaran kebakaran nan luas dan berulang pada area mereka," kata dia di Samarinda, Selasa (25/8).
Ardi menjelaskan enam perusahaan nan terkena hukuman ada di lima wilayah. Empat perusahaan berada di Kalimantan Barat ialah PT WEL, PT FI, PT MPK, dan PT WSP. Sementara dua perusahaan lain adalah PT NES di Kalimantan Tengah, dan PT PSR di Kalimantan Timur.
Dari info pengawasan Kemenhut, areal terbakar terbesar berada di konsesi PT WEL seluas 760,51 hektare, disusul PT MPK (394,83 hektare), PT WSP (107,7 hektare), PT FI (95,87 hektare), PT PSR (82,26 hektare), dan PT NES (70,38 hektare).
Sedangkan mengenai hukuman Paksaan Pemerintah mewajibkan korporasi membenahi sistem pengendalian kebakaran dan memulihkan vegetasi nan terdampak dalam pemisah waktu tertentu.
Untuk lahan gambut, kata dia, pemulihan mencakup penataan tata air, penyekatan kanal, pembasahan kembali, serta pemantauan tinggi muka air tanah.
Sebelumnya Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan telah melakukan pemeriksaan terhadap empat perusahaan di Kalimantan Barat pada 10-14 Agustus 2026, sedangkan penanganan PT NES dan PT PSR dipimpin langsung oleh direktorat pusat kementerian.
"Jika tidak dipenuhi, hukuman dapat ditingkatkan hingga pencabutan perizinan berusaha," ancam dia.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kemenhut Dwi Januanto Nugroho hukuman administratif ditujukan sebagai instrumen korektif. Ia mengatakan tidak menutup kesempatan penegakan norma pidana jika ditemukan unsur kesengajaan pemicu karhutla.
"Tidak boleh ada pihak nan mengambil keuntungan, sementara masyarakat dan negara menanggung akibatnya," tegas dia. (Ant/H-4)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·