Empat Warga Tiongkok Ditahan atas Tambang Emas Ilegal di Nabire

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
Empat Warga Tiongkok Ditahan atas Tambang Emas Ilegal di Nabire Ilustrasi.(Magnific)

EMPAT penduduk negara Tiongkok resmi ditahan sebagai tersangka dalam kasus penambangan emas tanpa izin di area Hutan Produksi Terbatas KM 95, Kabupaten Nabire, Papua Tengah. 

Keempatnya berinisial LH, LL, FW, dan PJ ditangkap oleh PPNS Kementerian Kehutanan berbareng Korwas Bareskrim Polri pada 24 Mei 2026 dan sekarang ditahan di Polres Biak.

Operasi Satgas PKH Halilintar sebelumnya menemukan 10 perangkat berat berupa ekskavator dan wheel loader serta bukaan area rimba akibat aktivitas penambangan terlarangan seluas sekitar 199,9 hektare. Setelah pemeriksaan saksi, pendalaman peralatan bukti, dan gelar perkara berbareng Korwas Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung, interogator menetapkan keempat WNA tersebut sebagai tersangka.

Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Rudianto Saragih Napitu menegaskan investigasi tidak berakhir pada penangkapan, melainkan diarahkan untuk membongkar seluruh rangkaian operasi terlarangan itu dari hulu ke hilir.

"Alat berat, logistik, alur perintah, pembiayaan, dan hasil aktivitas kudu dibaca sebagai satu rangkaian. Untuk aspek transaksi keuangan, kami membuka koordinasi dengan PPATK dan lembaga berkuasa guna mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain nan mengendalikan, membiayai, alias menikmati hasil dari aktivitas terlarangan tersebut," ujar Rudianto, Kamis (28/5).

Saat ini interogator tengah menyelesaikan pemeriksaan mahir digital forensik dan mahir pertambangan serta menyiapkan pengiriman berkas perkara tahap I kepada Kejaksaan Agung. Penyitaan perangkat berat memperoleh penetapan dari Pengadilan Negeri Nabire.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menegaskan kasus ini mencerminkan ancaman nyata terhadap tata kelola sumber daya alam Papua nan selama ini rawan dieksploitasi secara ilegal.

"Kegiatan terlarangan seperti ini merusak lingkungan, membikin kekayaan alam keluar dari tata kelola nan benar, serta berpotensi mengurangi penerimaan negara dan faedah ekonomi nan semestinya dirasakan masyarakat. Penahanan empat tersangka ini menegaskan bahwa negara menjaga agar kekayaan alam Indonesia dikelola melalui hukum, memberi faedah bagi rakyat, dan tidak dirusak oleh praktik ilegal," tegas Dwi.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan mengenai larangan membawa perangkat berat dan melakukan penambangan di area rimba tanpa izin. Mereka terancam penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun serta denda antara Rp1,5 miliar hingga Rp10 miliar. (I-2)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia