Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah menargetkan kebijakan ekspor komoditas strategis melalui satu pintu, ialah BUMN Ekspor PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI), mulai bertindak penuh paling lambat pada 1 Januari 2027 mendatang.
Untuk tahap awal, kebijakan tersebut baru diberlakukan untuk tiga komoditas, ialah batu bara, minyak kelapa sawit (CPO), dan ferroalloy.
Meski penerapan penuh kebijakan ekspor satu pintu melalui PT DSI ini baru bertindak 1 Januari 2027, namun pemerintah sudah memberlakukan masa transisi sejak 1 Juni 2026.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, untuk tahap awal, pemerintah memberikan waktu transisi sejak 1 Juni hingga 31 Desember 2026 bagi para pelaku upaya untuk melakukan penyesuaian sistem manajemen mereka. Kebijakan ini juga bakal dievaluasi setelah diterapkan dalam 3 bulan ke depan.
Pada masa transisi ini, perusahaan ketiga komoditas tersebut wajib melaporkan aktivitas ekspor kepada PT DSI.
"Periode transisi di mana aktivitas ekspor melangkah seperti biasa oleh perusahaan nan bersangkutan. Namun demikian, tanggungjawab bagi perusahaan ekspor untuk melaporkan aktivitas ekspornya melalui ataupun kepada PT DSI sebagai BUMN ekspor," ungkap Airlangga dalam konvensi pers di Jakarta, Minggu (31/5/2026).
"Dalam pelaporan ini dilayani oleh Bea Cukai dalam format akses portal CEISA 4.0 nan disiapkan oleh Dirjen Bea Cukai. Dan dalam periode ini bakal terus dilakukan pertimbangan dalam 3 bulan pertama dan pertimbangan ini menjadi dasar bagi penerapan tahap berikutnya. Sesuai dengan tahapan nan disiapkan, penerapan secara penuh bertindak paling lambat 1 Januari 2027," jelasnya.
"Dengan demikian, para pengusaha ataupun para pelaku ataupun eksportir dan pihak-pihak nan mengenai mempunyai waktu cukup untuk melakukan penyesuaian. Kebijakan ini diharapkan untuk menjaga kepastian usaha, arus barang, realisasi ekspor, dan kontrak-kontrak nan telah melangkah ini tetap dihormati dan tentunya ini merujuk kepada kesepakatan antara eksportir dan mitra dagangnya," jelasnya.
"Kebijakan ini menegaskan kehadiran negara dalam mengelola sumber daya alam strategis secara terkoordinasi dan akuntabel, sehingga mengoptimalkan peran para pelaku ekspor dalam perekonomian nasional. Dan pemerintah terus menjaga dan menjamin transisi melangkah dengan lancar, terukur, dan tentunya suasana upaya tetap dijaga serta tentu Indonesia meningkatkan trust ataupun kepercayaan kepada mitra jual beli di beragam negara," tuturnya.
"Dengan kebijakan tata kelola ekspor nan baru ini, langkah penerapan telah disiapkan dan diharapkan memastikan bahwa setiap nilai ekspor strategis memberikan faedah nyata untuk mendorong perekonomian dan juga diperuntukkan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat Indonesia," tandasnya.
Dia menjelaskan, penetapan ketiga komoditas utama tersebut didasarkan pada besarnya kontribusi kepada negara.
Dia memaparkan, ketiga komoditas strategis ini menyumbang ekspor berbobot total US$ 66,13 miliar alias setara Rp 1.179 triliun (asumsi kurs Rp 17.832 per US$) alias sebesar 23,4% dari total ekspor nasional.
"Dan ini adalah penopang surplus neraca perdagangan nan terjadi selama 71 bulan berturut-turut dengan gambaran nilai ekspor batu bara sekitar US$ 24,48 miliar, kemudian kelapa sawit CPO sebesar US$ 24,42 miliar, kemudian mengenai dengan ferroalloy alias besi paduan sebesar US$ 16,49 miliar," paparnya.
Seperti diketahui, kebijakan ekspor tiga komoditas strategis melalui PT DSI ini ditujukan untuk memperkuat pengawasan dan tata kelola ekspor.
"Tujuannya untuk mencegah praktik under-invoicing, transfer pricing, dan mengenai dengan pelarian devisa hasil ekspor sehingga nilai ekspor nan tercatat menggambarkan besarnya transaksi ekspor nan sebenarnya, sehingga tanggungjawab terhadap negara dan penerimaan negara dari penyelenggaraan ekspor lebih optimal," tutur Airlangga.
(wia)
Addsource on Google
[Gambas:Video CNBC]
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·