Jakarta, CNN Indonesia --
Polisi membongkar praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) bermodus pemanfaatan seksual nan melibatkan pasangan suami istri (pasutri) berinisial ADR dan AA di Sidoarjo, Jawa Timur.
Dalam menjalankan aksinya, keduanya diduga memaksa korban melayani sedikitnya 10 laki-laki setiap hari selama sebulan penuh.
"Korban dipaksa oleh tersangka untuk melayani sehari minimal adalah 10 orang. Selama sebulan berturut-turut tidak putus, apalagi pada saat, minta maaf, dia sedang menstruasi alias menstruasi juga kudu tetap melayani," kata Direktur Reserse PPA-PPO Polda Jatim Kombes Ganis Setyaningrum, Sabtu (17/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua tersangka diduga berbagi tugas untuk menjalankan praktik pemanfaatan tersebut. AA bekerja mencari korban dengan menawarkan iming-iming pekerjaan, sedangkan suaminya, ADR, berkedudukan mencari pengguna sekaligus menghubungkan mereka dengan korban.
Korban dibebani sasaran melayani sedikitnya 300 laki-laki setiap bulan. Jika jumlah tersebut tidak tercapai, pembayaran kepada korban ditangguhkan. Kekurangan sasaran pengguna juga dihitung sebagai beban nan kudu dipenuhi pada bulan berikutnya.
Dari praktik tersebut, ADR diduga meraup untung sekitar Rp 75 juta per bulan. Sementara itu, AA memperoleh penghasilan sebesar Rp 50 ribu untuk setiap pesanan pelanggan.
Ganis mengungkapkan praktik perdagangan orang tersebut diduga berjalan selama enam bulan, ialah sejak Februari hingga Juli 2026.
Berdasarkan kalkulasi penyidik, total untung nan diperoleh kedua tersangka selama menjalankan praktik itu diperkirakan mencapai Rp 540 juta.
Atas perbuatannya, interogator menjerat kedua tersangka dengan pasal mengenai tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Polisi juga mempertimbangkan pemberatan balasan lantaran tindak pidana tersebut diduga dilakukan secara berulang sebagai kebiasaan alias mata pencaharian untuk mendapatkan keuntungan.
(frd/isn)
1 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·