Polda Metro Jaya mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di wilayah Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat (Jabar). TPPO itu diselubungi dalam corak kafe karaoke nan dikenal dengan nama 'Tenda Biru'.
Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) Polda Metro Jaya menemukan dugaan kasus TPPO ini di Cibitung, Bekasi. Kafe tersebut menjadikan anak-anak sebagai pekerja seks komersial (PSK).
"Melalui penelusuran patroli siber, diketahui ada satu wilayah nan terindikasi sama, ialah di wilayah Cibitung nan kita sebut dengan lokalisasi Tenda Biru," kata Direktur PPA-PPO Polda Metro Jaya, Kombes Rita Wulandari Wibowo, dalam bertemu pers, Rabu (8/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam penanganan kasus ini, polisi melibatkan Kementerian PPPA, KPAI, UPT PPA DKI Jakarta, hingga Dinas Sosial (Dinsos) DKI dan Jawa Barat. Rita mengatakan ada beberapa anak di bawah umur nan ditemukan di lokalisasi Tenda Biru. Polisi pun langsung mengevakuasi mereka ke tempat aman.
Ia menambahkan, para korban dijadikan ladies companion (LC) di kafe karaoke tersebut. Polisi menindak empat kafe di Cibitung nan diduga kuat melakukan praktik TPPO.
"Para pelaku ini melakukan pemanfaatan kepada anak untuk dijadikan sebagai pekerja seks komersial dengan menjadikan mereka sebagai pendamping tamu laki-laki di beberapa kafe. Karena di dalam lokalisasi itu ada beberapa kafe, dari sekian kafe, kami indikasikan ada empat tempat alias empat kafe nan kami temukan ada anak-anak nan dieksploitasi di sana," ujarnya.
"Selain melakukan pendampingan, mereka juga diwajibkan menemani alias ikut mengonsumsi minuman beralkohol. Kemudian ada aktivitas karaoke di sana, menyanyi, dan bersambung sampai dengan terjadinya hubungan badan alias persetubuhan," tambah Rita.
12 Orang Jadi Tersangka
Polisi mengamankan 37 orang dari letak tersebut, dengan delapan di antaranya masuk kategori anak-anak. Dari hasil pemeriksaan, sebanyak 12 orang resmi ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami menetapkan 12 tersangka nan berkedudukan sebagai muncikari, hingga marketing nan merangkap pekerja di situ," katanya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 76I juncto Pasal 88 Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak dengan ancaman balasan paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta. Selain itu, mereka dikenakan Pasal 12 juncto Pasal 15 huruf f dan huruf g UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman balasan paling tinggi 15 tahun, serta disangkakan Pasal 419, Pasal 420, Pasal 421, Pasal 422, dan Pasal 455 KUHP.
Berawal dari Kasus WNA Pedofil
Kasus ini bermulai saat polisi mengusut info mengenai adanya penduduk negara asing (WNA) nan terlibat prostitusi anak. Dari info tersebut, polisi kemudian melakukan profiling.
"Ada penduduk negara asing nan juga memposting adanya indikasi perdagangan anak. Nah, kemudian kami lakukan profiling," kata Kombes Rita Wulandari Wibowo.
Polisi mendalami info nan beredar melalui Subdit 2 nan membidangi masalah penanganan kekerasan terhadap anak dan siber, serta Subdit 3 nan membidangi tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Namun, polisi tidak menemukan kebenaran soal keterlibatan WNA dalam praktik prostitusi anak di Jakarta. Penyelidikan pun diarahkan ke wilayah Cibitung, Bekasi.
"Informasi nan disebutkan rupanya tidak semuanya benar. Di awal disebutkan lokasinya di wilayah norma Jakarta Barat, menyebut di wilayah Blok M, tetapi rupanya ketika dilakukan upaya penyelidikan tidak ditemukan," kata Rita.
"Dari situ semua, kemudian melalui penelusuran patroli siber, diketahui ada satu wilayah nan terindikasi sama, ialah di wilayah Cibitung nan kita sebut dengan lokalisasi Tenda Biru," tambahnya.
Ditres PPA-PPO terus mendalami info mengenai WNA nan diduga terlibat prostitusi anak dengan berkoordinasi berbareng Siber Polda Metro Jaya dan Bareskrim. Rita menegaskan, pihaknya juga bakal berkoordinasi dengan perwakilan Pemerintah Jepang di Indonesia jika ditemukan bukti keterlibatan penduduk negaranya.
"Kalaupun memang dalam penelusuran kelak kita temukan ada indikasi penduduk negara nan tadi disebutkan, pastinya kita bakal berkoordinasi dengan Duta Besar Jepang nan ada di Indonesia. Kemudian nan paling utama, kami berkoordinasi dengan Divisi Hubinter Polri untuk menemukan ini," jelasnya.
Rita menjelaskan, dalam pengecekan sebelumnya di Lokasari, Jakarta Barat, interogator menemukan bahwa PSK nan dipekerjakan seluruhnya sudah berumur dewasa. Namun, polisi menegaskan bakal menyapu bersih dan mengusut tuntas jika ditemukan kebenaran baru mengenai pemanfaatan anak.
"Seperti halnya waktu kita tindak di wilayah Lokasari, itu disebutkan dalam konten memang ini adalah anak. Namun pada nyatanya, posturnya memang seperti anak-anak, tetapi begitu kami identifikasi umurnya berasas kartu kependudukan, dia sudah dewasa. Hal nan sama juga bertindak untuk nan di Cibitung. Manakala kita temukan memang ada indikasi memanfaatkan anak dalam aktivitas seksual, penggalian info ini kelak dari hasil tindak lanjut investigasi pasti bakal kita kembangkan," papar Rita.
Peran Tersangka
Lebih lanjut, Rita mengungkapkan bahwa para tersangka mempunyai peran masing-masing di empat kafe nan dibongkar polisi. Namun, mereka juga menyambi melakukan TPPO terhadap anak-anak di sela-sela waktu kerjanya.
"Mereka merangkap. Marketing-nya dia, kemudian dia merangkap pekerja di situ, kasirnya juga iya. Jadi, memang double burden mereka. Misalnya dia dipekerjakan sebagai kasir, tetapi dia juga merangkap menjadi marketing. Jadi, jika dia bisa menjual, dia dapat bonus," bebernya.
Berdasarkan pemeriksaan, anak-anak tersebut terjebak bekerja di kafe lantaran dorongan kebutuhan ekonomi. Mayoritas dari korban pada awalnya tidak mengetahui bahwa mereka bakal dijadikan PSK.
"Ya, mereka memang ada nan sengaja mengantarkan ke situ alias datang sendiri lantaran tahu itu area tempat hiburan. Ada nan awalnya mengira hanya menemani tamu saja, tidak sampai bersetubuh. Namun, ada juga nan memang akhirnya tahu konsekuensinya sampai dengan bersetubuh," pungkas Rita.
(rdp/rdp)
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·