Eksaminasi Putusan Ungkap Kelemahan Pembuktian dalam Perkara Korupsi Ini

Sedang Trending 6 jam yang lalu
Eksaminasi Putusan Ungkap Kelemahan Pembuktian dalam Perkara Korupsi Ini Pakar norma UI Febby Mutiara Nelson (tengah)(dok.istimewa)

SEJUMLAH master norma dari beragam perguruan tinggi menilai terdakwa perkara dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang, Muhammad Kerry Adrianto Riza, semestinya dibebaskan. Para master norma menilai unsur-unsur tindak pidana nan didakwakan jaksa penuntut umum terhadap Kerry Riza tidak terbukti.

Pandangan tersebut disampaikan pembimbing besar norma pidana Universitas Indonesia (UI) Topo Santoso, master norma UI Febby Mutiara Nelson, master norma Universitas Muhamadiyah Jakarta Chairul Huda, serta master norma pidana Universitas Brawijaya sekaligus Ketua Umum Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Asperhupiki) Fachrizal Affandi dalam diseminasi putusan Kerry Riza di Jakarta, Senin (1/6).

Topo Santoso menegaskan satu unsur dekik tindak pidana nan didakwakan kepada Kerry tidak terbukti semestinya sudah cukup untuk membebaskan Kerry. Apalagi, Topo menyatakan, banyak unsur pidana nan tidak terbukti dalam perkara Kerry Riza sehingga semestinya putusannya bebas.

"Sebetulnya dalam norma pidana simpel aja gak usah banyak unsur satu aja unsur tidak terbukti, itu bebas gak usah dua tiga empat unsur,” tegasnya ketika ditanya moderator Imam Nasef bagaiamana semestinya putusan terhadap Kerry Adrianto Riza seperti apa.

Dalam pemaparannya, Topo menyoroti sejumlah kelemahan mendasar dalam putusan Kerry Riza di pengadilan tingkat pertama alias Pengadilan Tipikor Jakarta, mulai dari unsur melawan hukum, kerugian finansial negara, penyertaan, hingga hubungan karena akibat (kausalitas) nan menurutnya tidak terbukti.

“Satu unsur saja tidak terpenuhi itu bebas nan tadi saya kemukakan dan saya mengamini nan disampaikan pengadil mulyono dalam dissenting itu beberapa unsur apalagi tidak terpenuhi, melawan hukum, memperkaya diri sendiri dan korporasi juga kerugian finansial negara belum lagi mens rea tidak ada belum lagi kausalitasnya" ujarnya.

Topo mengatakan, tugas akademisi adalah mengkritisi dan menganalisis putusan pengadilan berasas teori, konsep, dan norma kaidah nan berlaku. Menurut dia, perkara nan tidak memenuhi unsur korupsi tidak boleh dipaksakan menjadi tindak pidana korupsi.

"Kalau memang ada orang korup, ya kan kita premisnya sama tuh, jika ada orang korup, nyuap, nyogok, apa gratifikasi untuk memengaruhi kebijakan dan sebagainya ya, alias pemerasan dalam kedudukan dan sebagainya, hukum, tetapi jika tidak ada korupsi, jangan dibuat-buat jadi korupsi. Kalau itu perkara perdata ya jangan ditarik menjadi perkara korupsi, jika itu pelanggaran penyimpangan manajemen ya jangan ditarik ditarik ke menjadi korupsi," kata Topo.

Menurut Topo, salah satu poin krusial dalam eksaminasi adalah adanya pendapat berbeda alias dissenting opinion Hakim Mulyono nan mengkritisi tiga aspek esensial dalam perkara tersebut, ialah kegagalan audit forensik, ketiadaan mens rea, dan persoalan upaya nan ditarik paksa menjadi perkara tindak pidana korupsi.

Ia menjelaskan, kritik pertama berangkaian dengan penghitungan kerugian finansial negara nan justru muncul berbarengan dengan proses pidana nan sedang berjalan. Padahal, menurutnya, kerugian negara merupakan unsur utama dalam tindak pidana korupsi nan semestinya telah terukur sebelum proses investigasi dimulai.

Topo juga menyoroti tidak ditemukannya mens rea alias niat jahat dari Kerry Riza. Menurut dia, tidak ada bukti adanya tindakan aktif melawan norma seperti suap, ancaman, maupun paksaan nan dilakukan pihak swasta terhadap pihak lain dalam perkara tersebut.

"Kalau dalam legal maxim ya, dalam satu prinsip norma sering disebut dengan res ipsa loquitur. Res ipsa loquitur itu begini artinya: biarkan fakta-fakta bicara sendiri. Jadi seolah-olah lantaran enggak bisa membuktikan adanya mens rea, jadi dari fakta-fakta itu kemudian dianggap sudah ada mens rea. Jadi dari fakta-fakta itu disimpulkan adanya mens rea. Ini nan berbahaya," ujarnya.

Topo menegaskan penggunaan pendekatan tersebut berisiko dalam norma pidana lantaran standar pembuktiannya jauh lebih tinggi dibanding perkara perdata maupun administrasi.
Topo menilai perkara Kerry Riza mencerminkan persoalan nan lebih luas dalam penegakan norma korupsi di Indonesia, ialah kaburnya pemisah antara norma pidana, perdata, dan administrasi. Menurutnya, perlu dipisahkan antara persoalan dalam konteks upaya dan pidana. 

Dalam konteks upaya selalu ada untung dan rugi nan mengenai dengan beragam kondisi. Namun, sepanjang dilakukan dengan iktikad baik, tidak ada fraud, conflict of interest dan lainnya, keputusan upaya tersebut dilindung oleh business judgment rule.

"Kita kudu membikin demarkasi antara norma pidana di satu sisi, dengan perdata dan manajemen di sisi lain. Kalau itu tidak bisa dibuat demarkasinya, itu nan terjadi pada banyak putusan. Ya contohnya adalah kasus Kerry ini," katanya.

Menurut Topo, logika nan digunakan dalam putusan Kerry Riza mengenai dengan pelanggaran tata kerja organisasi (TKO) sebagai dasar adanya tindak pidana korupsi. Padahal, pelanggaran prosedur internal perusahaan pada dasarnya merupakan domain manajemen alias perdata. 

"Logika putusan nan akhirnya menghukum Keri itu, ada pelanggaran TKO, tata kerja organisasi. Itu dianggap ada pidana di situ, ada tindak pidana. Padahal, realitas norma dan bisnisnya adalah pelanggaran prosedur internal adalah domain administratif alias perdata. Ya. Tapi itu ditarik di sini ke persoalan pidana," tegasnya.

Selain itu, Topo juga mengkritik mengenai unsur melawan norma dalam perkara tersebut. Ia menilai pelanggaran SOP maupun tata kerja organisasi tidak otomatis dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan norma nan tercantum dalam UU Tipikor. 

"Kelirunya di sini. Karena dalam realitas norma dan bisnis, alias dalam konteks Tipikor nan dimaksud di Pasal 2 Undang-Undang Tipikor alias 603 KUHP baru, itu melawan norma itu hanya sarana. Dan kudu ada niat untuk memperkaya diri secara melawan hukum," katanya.

Topo juga menyoroti kalkulasi kerugian negara sebesar Rp 2,9 triliun dalam penyewaan terminal BBM PT OTM nan disebut sebagai total loss. Menurutnya, pendekatan tersebut tidak sesuai dengan kebenaran nan terjadi. Hal ini lantaran akomodasi terminal BBM nan menjadi objek perkara tetap digunakan hingga saat ini.

"Saya kira kelirunya di sini. Bahkan sampai sekarang tetap digunakan jika enggak salah. Jadi enggak boleh begitu dong. Masa lantaran ada satu unsur misalnya menurut pendapat dia melawan hukum, sehingga semuanya dipandang sebagai total loss," ujarnya.

Tak hanya itu, dia menilai unsur penyertaan alias turut serta melakukan tindak pidana juga tidak terbukti. Dalam norma pidana, kata Topo, kudu ada kesadaran berbareng dan niat nan sama untuk melakukan tindak pidana.

"Ada dua syarat dari turut serta melakukan, ialah nan pertama nan dalam bahasa Belandanya adalah samenwerking ya, samenwerking itu bersama-sama ya, dan itu kudu disadari. Jadi mereka itu sadar bahwa mereka bekerja sama melakukan delik," jelasnya.

Dengan beragam perihal itu, Topo menyimpulkan unsur objektif tindak pidana korupsi dalam perkara Kerry Riza tidak terpenuhi. Untuk itu, menurutnya, persoalan mengenai mens rea menjadi tidak relevan untuk dibahas lebih lanjut.

"Jadi lantaran beberapa perihal itu secara objektif tidak terpenuhi, ya jika kita sebetulnya nggak perlu masuk ke soal mens rea-nya seperti apa. Karena jika tindak pidana unsur-unsur objektifnya tidak terpenuhi, sudah pasti mens rea-nya nggak usah ditanyain gitu ya. Kan ngga ada tindak pidananya, tidak ada actus reus-nya gitu ya. Apalagi mens rea-nya," kata Topo.

Ia menegaskan kelemahan pembuktian dalam perkara tersebut terlihat dari tidak terpenuhinya unsur melawan hukum, kerugian finansial negara, penyertaan, maupun kausalitas nan menghubungkan tindakan terdakwa dengan kerugian negara nan dituduhkan.

"Jadi ini juga kegagalan dari pengadilan tingkat pertama untuk membuktikan itu sebetulnya," katanya.

Senada dengan itu, Chairul Huda mengatakan eksaminasi merupakan corak kontribusi akademisi untuk mengoreksi praktik penegakan norma nan dinilai menyimpang dari prinsip keadilan. Menurut dia, akademisi mempunyai tanggung jawab moral untuk menyuarakan kritik terhadap proses norma nan dianggap tidak tepat.

"Karena ketidakadilan itu bakal menang jika orang-orang seperti kami hanya tak bersuara aja," kata Huda.

Berdasarkan hasil kajian nan dilakukan, Huda menilai Pengadilan Tinggi Jakarta semestinya membebaskan Kerry Riza.

"Dan dari sini, kami berkeyakinan, paling tidak saya berkeyakinan, harusnya pengadil pengadilan tinggi tegar, dan ini dibebaskan si Kerry di pengadilan tinggi. Menurut saya harusnya begitu," ujarnya.

Sementara itu, Febby Mutiara Nelson menegaskan eksaminasi merupakan bagian dari kegunaan akademik untuk mengawasi kualitas putusan pengadilan sekaligus memberikan masukan bagi penegakan norma ke depan. Menurut dia, putusan pengadilan memang kudu dihormati, namun putusan tersebut juga kudu dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Febby menjelaskan kajian multidisipliner nan dilakukan para akademisi menemukan sejumlah persoalan mendasar dalam perkara tersebut, mulai dari aspek perdata, manajemen negara, hingga norma pidana.

"Dan jika apakah menurut saya putusan ini mestinya bebas? Sekali lagi saya mengatakan bahwa dengan tidak terbuktinya unsur dari kajian-kajian sudah kami lakukan secara multidisipliner tadi, kami melakukan kajian tidak hanya pidana, mulai dari perjanjian perdata tidak ada PMH-nya, mulai dari manajemen negara tidak ada PMH-nya, di pidana ada unsur nan tidak terpenuhi, langkah penghitungan kerugian nan tidak tepat, bagi kami ini sudah jelas jika seandainya dalam putusan seperti ini harusnya bebas," kata Febby.

Sementara, Fachrizal Affandi menyoroti proses pemeriksaan perkara di tingkat banding nan dinilainya memberikan ruang lebih besar bagi pengadil untuk menguji seluruh perangkat bukti secara langsung. Menurut dia, pengadil tinggi mempunyai tanggungjawab memastikan tidak ada lagi keraguan dalam pembuktian perkara.

"Kalau ada sedikit keraguan saja tentang pembuktian-pembuktian terhadap terdakwa ini, ya kudu segera dibebaskan," ujarnya.

Fachrizal menilai bangunan perkara terhadap Kerry Riza tidak memenuhi prinsip keadilan lantaran terdapat jarak antara perbuatan nan dipersoalkan dengan pertanggungjawaban pidana nan dibebankan kepada terdakwa.

"Apalagi kita bisa tahu dari banyak eksaminasi, kemudian putusannya juga sudah bilang sendiri bahwa sebenarnya itu seumpama tadi, seumpama saya naik truk, kemudian disupiri oleh si A misalkan, kemudian dia nabrak orang, posisi si A ini tanpa ditanya kemudian kemudian gara-gara saya pemilik truk, kemudian saya dituduh membunuh. Ini kan enggak fair. Ah itu nan terjadi di kasus ini," kata Fachrizal.

Keempat akademisi tersebut menegaskan bahwa eksaminasi nan mereka lakukan bukan untuk mengintervensi proses peradilan, melainkan sebagai corak tanggung jawab akademik dalam mengawal kualitas putusan pengadilan dan memastikan prinsip-prinsip norma diterapkan secara tepat dalam penanganan perkara korupsi maupun sengketa upaya nan dikriminalisasi. (Cah/P-3)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia