Eks Pimpinan KPK Buka Suara soal Kasus Korupsi IUP Bauksit di Kalbar

Sedang Trending 3 minggu yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Wakil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang buka bunyi soal kasus korupsi tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) bauksit PT Quality Success Sejahtera (QSS) di Kalimantan Barat (Kalbar) periode 2017-2025 nan ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).

Saut mengatakan strategi abdi negara penegak norma saat ini kemungkinan tetap konsentrasi membuktikan tindak pidana pokok sebelum mengembangkan perkara kepada pihak lain nan diduga terlibat dalam kasus tersebut.

"Saya kira strategi jaksa juga itu, tindak pidananya sudah terjadi, tinggal siapa melakukan apa," ujar dia dalam keterangannya, Kamis (28/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saut menerangkan praktik perbedaan antara titik letak tambang di lapangan dengan wilayah nan tercantum dalam izin sebenarnya bukan perihal baru dalam industri pertambangan.

"Praktik letak tambang beda dengan letak izin memang sudah umum terjadi, tidak cocok izin dan lapangan. Jadi tambang terlarangan itu biasanya memang tidak cocok letak alias perizinan tidak ada," ucap dia.

Karenanya, Saut menegaskan semestinya abdi negara penegak norma juga menelusuri pihak nan mengeluarkan izin tambang tersebut hingga tuntas. Bahkan, jika ada beking alias perlindungan dari pihak mengenai kudu diusut tuntas sebagaimana petunjuk Presiden Prabowo Subianto.

"Kalau dilihat kasus ini, nan kudu dikejar memang si pemberi izin. Kalau pebisnis memang bakal melakukan apa saja. Artinya, pejabat pemerintahnya pemberi izin itu siapa, kementerian, alias pemerintah daerahnya?," tutur dia.

Saut turut mengingatkan pada periode 2016, kewenangan perizinan pertambangan tetap berada dalam masa transisi antara pemerintah pusat dan daerah. Karenanya interogator perlu mendalami pihak mana nan mempunyai kewenangan pada saat izin diterbitkan.

"Kalau 2016, saya ingat tetap diserahkan ke pusat itu jika tambang alias pemerintah wilayah bisa juga, tinggal dilihat siapa nan beriktikad jahat," ujarnya.

Sementara itu, Komisioner Komisi Kejaksaan RI (Komjak), Nurokhman memastikan pihaknya bakal mengikuti dan mengawasi perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi nan menyeret pengusaha Sudianto namalain Aseng di Kejaksaan Agung.

"Komjak memonitor perkara tersebut, dan optimis kejagung menuntaskan perkara tersebut dari hulu hingga hilirnya," ujarnya.

Kejagung sebelumnya menetapkan beneficial owner PT QSS, Sudianto (SDT) sebagai tersangka dugaan korupsi penyimpangan tata kelola IUP PT QSS di Kalbar.

Sudianto dinilai terlibat langsung dalam aktivitas penambangan di luar wilayah izin lantaran mengendalikan seluruh aktivitas perusahaan.

Teranyar, Kejagung kembali menetapkan empat orang tersangka dalam perkara tersebut. Mereka ialah YA selaku Komisaris PT QSS; IA selaku Konsultan Perizinan PT QSS dan Direktur PT BMU; AP selaku Direktur PT QSS; dan HSFD selaku Analis Pertambangan pada Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan kasus ini bermulai saat PT QSS nan bergerak di bagian tambang bauksit diakuisisi tersangka Sudianto (SDT) berbareng YA. Ia menjelaskan PT QSS terbukti melakukan pertambangan di luar wilayah izin (IUP) mereka.

Hasil tambang terlarangan itu kemudian diekspor menggunakan arsip resmi milik PT QSS, seperti IUP-OP, Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), hingga Rekomendasi Persetujuan Ekspor milik PT QSS.

"Faktanya aktivitas penambangan bauksit tidak dilakukan di wilayah IUP PT QSS, namun tetap melakukan penjualan bauksit nan diperoleh secara terlarangan dari luar wilayah," ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (25/5).

Dalam pelaksanaannya, kata dia, terdapat praktik suap dalam pengurusan arsip penjualan ekspor itu. Ia menyebut yersangka IA berkomunikasi dan memberikan sejumlah duit kepada penyelenggara negara HSFD selaku analis di Kementerian ESDM.

"Sehingga pada saat arsip tidak memenuhi persyaratan tetap diterbitkan perizinan secara melawan hukum," tuturnya.

(dis/sfr)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional