Eks Petinggi BJB Bersyukur Usai Divonis Bebas di Kasus Sritex

Sedang Trending 4 jam yang lalu
Senior Executive Vice President Bisnis BJB Beny Riswandi divonis bebas dalam perkara kasus korupsi pemberian akomodasi angsuran PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan

Tiga mantan petinggi Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) divonis bebas dalam perkara kasus korupsi pemberian akomodasi angsuran PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).

Ketiganya, ialah Mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, Senior Executive Vice President Bisnis BJB Beny Riswandi, dan Kepala Divisi Korporasi dan Komersial Dicky Syahbandinata.

Mereka menjalani sidang berurutan mulai dari Dicky, Yuddy, lampau Beny terakhir.

Usai sidang vonis, Dicky mengaku berterima kasih dengan vonis bebas nan diberikan majelis hakim.

"Pertama, saya berterima kasih alhamdulillah atas keputusan pengadil nan sudah memandang kebenaran sebenar-benarnya," kata Dicky di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (7/5).

Dicky mengatakan kasus tersebut menghancurkan pekerjaan dan masa depannya. Ia sekarang hanya mau kembali menata hidupnya.

"Karier saya sudah runtuh, masa depan saya hancur. Saya hanya meminta putusan ini betul-betul menjadi akhir dari semuanya. Saya mau menata hidup saya lagi. Jangan usik saya lagi. Itu saja," ucap Dicky nan tampak menangis.

Ia juga berambisi tidak ada lagi kriminalisasi terhadap bankir-bankir. Apalagi jika kasusnya terlalu dipaksakan.

"Saya minta jangan terjadi lagi kriminalisasi, apalagi terhadap bankir. Hal nan betul ya benar, nan salah ya salah. Jangan norma dimainkan seperti ini," tegas Dicky.

Hal senada juga dikatakan Senior Executive Vice President Bisnis BJB Beny Riswandi.

"Terima kasih kepada majelis hakim, penasihat hukum, JPU dan masyarakat. Alhamdulillah Allah sudah menunjukkan nan betul dan nan salah," kata Beny singkat.

Senior Executive Vice President Bisnis BJB Beny Riswandi divonis bebas dalam perkara kasus korupsi pemberian akomodasi angsuran PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan

Kata Kuasa Hukum

Kuasa Hukum Dicky, OC Kaligis menegaskan sejak awal kliennya tidak bersalah. Ia menyebut Dicky sudah bekerja di jalan dan alur nan benar.

"Tidak bersalah. Jadi sejak awal saya katakan, jika memang mengikuti pembelaan saya, perkara ini jelas kudu bebas. Ini bukan pertama kali saya membebaskan perkara seperti ini. Sudah banyak perkara nan saya tangani dan berujung bebas. Kalau orang berbincang mengenai SOP perbankan, semuanya sudah bertindak dan sudah saya sampaikan," tegas Kaligis.

Menurutnya, sejak awal perkara ini memang sarat rekayasa.

"Dari awal perkara ini memang terkesan dipaksakan. Karena itu saya pikir ini putusan nan sangat adil. Terima kasih," jelas Kaligis.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan