Mantan pegawai Kejari Aru berjulukan Frederica Schipper namalain FS jadi terdakwa kasus penipuan dengan modus menjanjikan korban bisa lolos jadi pegawai kejaksaan.
Dalam sidang nan digelar di Pengadilan Negeri Ambon, Frederica mengaku menjanjikan ke 6 enam korban asal mereka bayar sejumlah uang.
"Saya katakan kepada korban jika bisa lolos jadi pegawai Kejaksaan," kata Frederica dalam sidang nan digelar, Senin (20/7).
Sidang itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Martha Maitimu dengan didampingi pengadil personil Dedi Lean Sahusilawane dan Iqbal Albana
Dalam keterangannya, Frederica menyebut terdapat enam orang nan menjadi korban dalam perkara tersebut. Dari keenam korban, dia mengaku menerima duit dengan total sekitar Rp 2 miliar.
"Kurang lebih Rp 2 miliar dari enam orang," katanya.
Saat ditanya mengenai motif perbuatannya, FS mengaku nekat melakukan penipuan lantaran terlilit utang. Ia juga menyatakan duit nan diterima dari para korban hingga sekarang belum dikembalikan.
"Saya belum kembalikan lantaran sudah telanjur diproses hukum," ujarnya.
Pengakuan tersebut menjadi salah satu materi nan didalami majelis pengadil dalam persidangan.
Usai pemeriksaan terdakwa, majelis pengadil menunda sidang hingga Senin pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Meggi Parerra.
Kasus ini menjadi perhatian publik lantaran terdakwa merupakan mantan pegawai Kejaksaan nan diduga memanfaatkan kedekatannya dengan lembaga untuk meyakinkan para korban. .
1 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·