Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membongkar asal-asalan eks Ketua Ombudsman Hery Susanto saat bertransaksi menerima suap dari perusahaan tambang. Hery menggunakan beberapa nama samaran. Salah satunya John Lennon 07.
"Terdakwa berkomunikasi melalui pesan singkat WA dengan Agung Winarno mengenai pengurusan rekomendasi terhadap beberapa perusahaan pertambangan telah menggunakan beberapa nama samaran," ucap JPU saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Kamis (25/6/2026).
Jaksa juga menyebut beberapa nama samaran lainnya. Antara lain Hery HMI, Tolkeyem, Komandante, Edy Adhimas, Hery HMI Cirebon, Septian Hery HMI, Ponakan Supir 2021, serta Tolkeyem MM.
Dalam kasus dugaan suap pada perkara korupsi tata kelola upaya pertambangan nikel periode 2021-2026, Hery didakwa menerima suap senilai total Rp 4,85 miliar.
Suap itu bermaksud agar Hery mengatur Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman RI nan menyatakan penetapan nilai tanggungjawab pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Penggunaan Kawasan Hutan (PKH) atas nama PT Thosida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI sebagai perbuatan malaadministrasi.
Selain itu, agar dinyatakan pula dalam LHP adanya penolakan permohonan peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi atas nama PT Mitra Kumala Energi dan PT Gold Telen River sebagai perbuatan malaadministrasi.
Secara perinci, suap diterima Hery dari Laode Sinarwan Oda selaku Direktur PT Thosida Indonesia sebesar Rp 675 juta melalui Lukman Malanuang, nan diberikan melalui Edi Sukandi.
Kemudian dari Tjia Peng Tjoan namalain Peng selaku Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri sebesar Rp 200 juta melalui Lukman Malanuang. Ada pula dari Agung Winarno berupa rumah nan terletak di Pulo Gebang Permai, Jakarta, seharga Rp 2,2 miliar; duit senilai Rp1,2 miliar melalui Edi Sukandi; serta Rp 525 juta. Selain itu, lanjut JPU, ada pula penerimaan duit dari Muhammad Rozai selaku wakil PT Mitra Kumala Energi melalui Agung Winarno sebesar Rp 50 juta.
Atas perbuatannya, Hery didakwa melanggar pidana nan diatur dalam Pasal 12 huruf a alias Pasal 12 huruf b alias Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 Tahun 2001 alias Pasal 606 ayat (2) KUHP Nasional jo. Pasal 2 ayat (8) lampiran 1 nomor 28 jo. Pasal VII nomor 49 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
3 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·