Liputan6.com, Jakarta - Ketua Ombudsman Republik Indonesia periode 2026, Hery Susanto, membantah telah menerima aliran suap maupun rumah senilai Rp 4,85 miliar sebagaimana didakwakan oleh jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung.
"Tidak ada aliran uang. Rumah juga nggak ada, itu rumah tua," tutur Hery saat ditemui usai sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis.
Ia menegaskan tim kuasa hukumnya bakal membuktikan seluruh dakwaan nan disangkakan kepadanya di persidangan.
Meski demikian, Hery tidak mengusulkan keberatan atas dakwaan tersebut. Kuasa norma Hery, Alex Candra, mengatakan pihaknya tidak melakukan perlawanan lantaran perihal itu hanya berangkaian dengan aspek formil surat dakwaan.
"Apakah formil dakwaan itu terpenuhi secara utuh alias tidak. Jadi hanya untuk mengulur waktu saja," ungkap Alex.
Ia menambahkan, pihaknya bakal langsung membuktikan substansi dakwaan nan menuduh kliennya melakukan tindak pidana korupsi di persidangan.
Dalam kasus dugaan korupsi mengenai tata kelola upaya pertambangan nikel periode 2021-2026, Hery didakwa menerima suap senilai total Rp 4,85 miliar dalam corak duit tunai dan rumah.
Suap diduga diterima untuk menggerakkan Hery, nan kala itu tetap menjabat sebagai Anggota Ombudsman RI periode 2021-2026, agar mengatur Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman RI.
Pengaturan dimaksud agar Hery menyatakan dalam LHP Ombudsman bahwa penetapan nilai tanggungjawab pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Penggunaan Kawasan Hutan (PKH) atas nama PT Thosida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI sebagai perbuatan maladministrasi.
3 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·