Eks Ketua KPU Bantah Selundupkan Pasal Loloskan Gibran di Pilpres 2024

Sedang Trending 6 hari yang lalu

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Minggu, 11 Oktober 2026 |19:34 WIB

Eks Ketua KPU Bantah Selundupkan Pasal Loloskan Gibran di Pilpres 2024

Eks Ketua KPU Hasyim Asyari (Foto: Tangkapan layar/Okezone)

JAKARTA — Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari membantah telah menyelundupkan norma persyaratan pendidikan bakal calon presiden dan wakil presiden dalam Pasal 13 dan Pasal 18 PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. Ia menyatakan, rumusan norma dalam pasal tersebut merupakan hasil masukan dari beragam pihak, termasuk kementerian dan lembaga.

Pernyataan itu disampaikan Hasyim sekaligus merespons klaim Ketua Komisi II DPR RI periode 2019–2024, Ahmad Doli Kurnia, nan mengaku tidak membahas norma persyaratan pendidikan sebagaimana tercantum dalam Pasal 18 PKPU Nomor 19 Tahun 2023. 
Hasyim mengatakan, saat norma tersebut dirumuskan, belum diketahui siapa saja nan bakal maju sebagai calon presiden alias wakil presiden.

"Norma dalam Pasal tersebut sudah melalui serangkaian proses ialah hasil uji publik hingga hasil konsultasi dengan Kementerian Pendidikan, hasil konsultasi dengan DPR+Pemerintah dalam forum rapat kerja RDP, dan hasil harmonisasi+ sinkronisasi dengan Kementerian Hukum. Secara prosedural semua tahapan proses pembentukan PKPU telah ditempuh," klaim Hasyim dikutip, Minggu (11/10/2026).

Hasyim menjelaskan, terdapat tiga norma dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 nan diundangkan pada 13 Oktober 2023. Ketentuan tersebut meliputi:

Pasal 13
(1) Syarat untuk menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah:
q. berumur paling rendah 40 (empat puluh) tahun;
r. berilmu paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, alias sekolah lain nan sederajat.

Pasal 18
(1) Dokumen persyaratan bakal Pasangan Calon meliputi:
m. bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, alias surat keterangan lain nan dilegalisasi oleh satuan pendidikan alias program pendidikan menengah.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com
↑