Jakarta -
Ahli Hukum Perbankan Yunus Husein menilai indikasi tindak pidana pencucian duit (TPPU) dalam kasus nan menjerat eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, cukup kuat. Hal itu, katanya, berasas temuan aset nan dibongkar Polri.
Menurut mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) itu, terdapat sejumlah parameter nan lazim digunakan dalam kajian dugaan TPPU. Salah satunya adalah adanya ketidaksesuaian antara nilai aset nan dimiliki dengan profil ekonomi pihak nan bersangkutan.
"Indikasi terjadinya TPPU cukup kuat. Pertama, nilai aset nan dimiliki terlalu besar dan tidak sesuai dengan profil tersangka sehingga terdapat ketidakseimbangan antara kekayaan dan profilnya," kata Yunus Husein kepada wartawan, Sabtu (18/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia juga menyoroti dugaan penyimpanan hasil tindak pidana dalam corak aset tanpa nama (anonymous asset), nan menurutnya merupakan salah satu modus nan kerap ditemukan dalam praktik pencucian uang.
"Keberadaan aset tanpa nama merupakan salah satu modus dalam tindak pidana pencucian uang," ujarnya.
Selain itu, Yunus mengatakan dugaan penyembunyian aset melalui nama pihak lain maupun yayasan nan dikendalikan oleh nan berkepentingan sebagai beneficial owner juga menjadi parameter nan patut didalami oleh abdi negara penegak hukum.
Menurutnya, aspek pelaporan kekayaan juga tidak boleh diabaikan. Apabila aset tersebut betul merupakan milik pribadi, maka semestinya tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) maupun Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak.
"Kalau memang aset itu milik pribadi, kenapa tidak dilaporkan dalam LHKPN maupun SPT Pajak," ucapnya.
Yunus juga menyoroti ditemukannya kurs asing dalam temuan tersebut. Ia mengingatkan bahwa perangkat pembayaran nan sah di Indonesia adalah rupiah, sehingga keberadaan mata duit asing dalam jumlah tertentu dapat menjadi salah satu parameter nan perlu ditelusuri lebih lanjut dalam konteks penyidikan.
Lebih lanjut, dia juga menilai letak penyimpanan aset menjadi perhatian. Menurut Yunus, penyimpanan duit alias aset di dalam brankas nan disembunyikan di kembali tembok merupakan langkah nan tidak lazim dan dapat menjadi petunjuk dalam penelusuran dugaan TPPU.
"Disimpan di tempat nan tidak wajar alias tidak lazim, ialah di dalam brankas nan tersembunyi di kembali tembok," pungkasnya.
Febrie Adriansyah Jadi Tersangka
Polda Metro Jaya berbareng Kortas Tipikor Polri menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU mengenai ASABRI. Polisi memastikan penetapan tersangka didasari oleh kecukupan perangkat bukti dam diputuskan melalui proses gelar perkara nan transparan.
"Ini berasas kepercayaan interogator mengenai tentang dua perangkat bukti nan cukup. Atas dasar itu sehingga melalui proses gelar perkara, ditingkatkan status menjadi tersangka dan itu dapat dipertanggungjawabkan," kata Budi kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Jumat (17/7) siang.
Dalam pengungkapan kasus ini, interogator juga telah melakukan penggeledahan secara di sejumlah lokasi. Di antaranya adalah gerai money changer, Cafe de'Clan Signature di area Cipete, Jakarta Selatan, hingga kediaman Febrie di wilayah Sentul, Jawa Barat.
Dalam penggeledahan itu polisi telah menyita sejumlah peralatan bukti, di antaranya 74 kg emas batangan, duit tunai, hingga kurs asing (valas) senilai miliaran rupiah nan diduga mengenai dengan tindak pidana korupsi.
Penyidikan kasus ini telah sepenuhnya telah diserahkan kepada Kejagung. Karena itu, Budi meminta publik untuk memberikan ruang dan support moril kepada tim penyidik, termasuk pihak kejaksaan, agar proses norma melangkah komprehensif.
"Tadi sudah disampaikan Kapuspenkum bahwa ini transparan. Kita beri ruang. Ayo kita beri support moril kepada teman-teman interogator kejaksaan untuk bisa bekerja lebih hati-hati dan komprehensif. Mari sama-sama kita hormati itu," imbuhnya.
Sebelumnya, Budi menegaskan bahwa pengusutan kasus korupsi batu bara nan sempat memicu pemadaman listrik blackout, serta kasus ASABRI dan Krakatau Steel, merupakan atensi langsung dari Presiden Prabowo Subianto.
"Ini merupakan atensi Bapak Presiden untuk dugaan-dugaan kasus korupsi menjadi perhatian kepolisian untuk melaksanakan pengungkapan dan proses penyidikan," kata Budi Hermanto seusai penggeledahan di Cafe de'Clan, Cipete, Jakarta Selatan, Rabu (8/7).
Kejagung Bentuk 'Tim 9' dan Jamin Hati-hati Usut Kasus Febrie
Kejagung mulai mengusut kasus korupsi nan menjerat Febrie Adriansyah. Total sembilan jaksa nan ditunjuk menangani perkara ini, kebanyakan mereka pernah berkecimpung di KPK.
"Yang jelas sebagian besar penyidik-penyidik ini berasal dari mantan alumni KPK. Jaksa-jaksa nan pernah bekerja di KPK," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan di Gedung Utama Kejagung, Rabu (15/7).
Dia menyebut penanganan kasus bakal dilakukan dengan penuh kehati-hatian. Anang memastikan seluruh proses investigasi dilakukan secara ahli dan sesuai dengan norma aktivitas nan berlaku.
Usai dilimpahkan dari kepolisian, Kejagung telah mengeluarkan tiga sprindik baru dalam mengusut kasus nan melibatkan Febrie. Kejagung menegaskan Febrie tetap berstatus tersangka.
(azh/fjp)
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·