Jakarta -
KPK kembali memeriksa mantan Kadisdikbud Kabupaten Muara Enim, Rusdi Hairullah, nan sekarang menjabat sebagai Asisten II Pemkab Muara Enim. Ini menjadi pemeriksaan ketiga kalinya bagi Rusdi setelah sempat ikut terjaring OTT berbareng Bupati Muara Enim nonaktif, Edison.
"Saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi mengenai suap pengadaan peralatan dan jasa di Kabupaten Muara Enim," tutur Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (31/8/2026).
Budi mengatakan, Rusdi diperiksa berbareng satu saksi lainnya dari pihak swasta ialah Yunita Setra Diharja selaku Staf Finance PT MSA. Pemeriksaan keduanya dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rusi menjadi salah satu pihak nan ikut diamankan oleh KPK saat melakukan OTT kepada Bupati Edison. Namun, Rusdi tidak ditetapkan sebagai tersangka dan diperkenankan pulang.
Meski begitu, dalam bangunan perkara nan diungkap oleh KPK dalam bertemu pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (9/6), Rusdi disebut menjadi salah satu pihak nan menerima suap. Ada duit senilai Rp 500 nan diperoleh Rusdi selaku Kadis saat itu dari hasil pemerasan terhadap pihak swasta.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein pun menjelaskan argumen tak menahan Rusdi. Menurutnya, interogator belum menemukan bukti permulaan nan cukup.
"Untuk upaya penahanan, memang kan berasas ketentuan itu kan kudu diduga dengan bukti nan cukup gitu ya. Alat bukti nan cukup, dan diduga keras melakukan tidak pidana," jelas Taufik.
"Artinya pada saat peristiwa tertangkap tangannya itu, unsur-unsur nan dipenuhi pihak-pihak nan kemudian diamankan itu nan terpenuhi dari 4 orang ini," sambungnya.
Meski begitu, Taufik mengatakan tak menutup kemungkinan bahwa bakal melakukan pengembangan, termasuk menelusuri bukti lain nan menguatkan dugaan keterlibatan Rusdi selaku mantan Kadisdikbud.
"Jadi apakah kelak peran, ini mantan Kadis tadi ya, kerabat Rusdi jika tidak salah, itu RSH, itu bakal dikembangkan di proses berikutnya," kata dia.
"Tetapi untuk sementara hasil pemeriksaan, satu keseluruhan jam nan dilakukan oleh teman-teman penyidik-penyidik, itu hanya memenuhi unsur-unsur untuk diminta pertanggungjawaban terhadap empat orang tersangka ini," pungkasnya.
Sebagai informasi, Bupati Edison ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (8/6). KPK kemudian menetapkan Edison sebagai tersangka pada Selasa (9/6).
Selain Edison, KPK menetapkan tiga orang lain sebagai tersangka. Berikut ini identitas para tersangka:
1. Bupati Muara Enim, Edison
2. Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2026, Abi Nurwardani.
3. Keponakan Bupati, Adi Triyadi
4. Marketing PT Millenium Solusi Abadi, Cory Erin Hardi.
KPK menduga Edison menerima suap Rp 500 juta dari Cory. Suap diduga diterima lewat Abi Nurwardani.
Suap diduga merupakan duit menjaga 'hubungan baik' lantaran PT MSA selaku supplier smart board telah mendapat proyek pengadaan dari Pemkab Muara Enim tahun 2025. Selain itu, Abi menerima setoran duit dari rekanan dinas lainnya di Muara Enim. KPK menyita duit sekitar Rp 1,9 miliar dalam perkara ini.
Pada Rabu (10/6), KPK juga melakukan OTT terhadap lima ASN BPK. KPK kemudian menetapkan lima tersangka kasus dugaan suap dari pihak Edison ke pihak BPK. KPK mengungkap pihak BPK meminta Rp 1,6 miliar untuk mengubah hasil audit.
Lima orang ditetapkan tersangka dalam kasus ini. Berikut ini identitasnya:
1. Angga selaku pihak swasta
2. Titin Rita Lestari selaku ASN alias Pengendali Teknis.
3. Edison selaku Bupati Muara Enim
4. Cory Erin Hardi selaku marketing PT Millenium Solusi Abadi
5. Fika selaku pihak Direktur PT Millenium Solusi Abadi.
(kuf/yld)
3 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·