Liputan6.com, Jakarta - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian duit (TPPU), Jumat (24/7/2026) malam. Penahanan dilakukan setelah Febrie diperiksa interogator di Gedung Utama Kejaksaan Agung.
Febri kemudian dibawa menggunakan mobil tahanan menuju Rumah Tahanan Negara (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pantauan di lokasi, Febrie keluar dari gedung Kejaksaan Agung sekitar pukul 23.00 WIB. Berbeda dengan tahanan pada umumnya, dia tidak mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda.
Dengan pengawalan ketat petugas, Febrie langsung digiring menuju mobil tahanan Kejaksaan berwarna hijau nan telah menunggu di laman gedung.
Sebelum memasuki kendaraan tahanan, Febrie sempat menyampaikan pernyataan kepada wartawan. Dia membenarkan telah diperiksa sebagai tersangka.
“Hari ini saya sudah diperiksa sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” kata Febrie saat konvensi pers, Jumat (24/7/2026).
Febrie menilai perangkat bukti nan digunakan interogator tetap memerlukan pendalaman sehingga menurutnya belum cukup menjadi dasar penahanan.
“Saya sudah obrolan dengan jaksa pemeriksa bahwa perangkat bukti nan diajukan tetap perlu didalami alias dikonfirmasi. Menurut saya ini belum cukup untuk dilakukan penahanan,” ujarnya.
1 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·