Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dicekal ke Luar Negeri

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan resmi mencekal mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan Don Ritto berjalan ke luar negeri. Pencegahan dilakukan setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian duit (TPPU).

"Imigrasi telah melaksanakan pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang berinisial FA (ASN) dan DR (Swasta). Tindakan tersebut dilakukan berasas permohonan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melalui surat Nomor B/12730/VII/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus tertanggal 11 Juli 2026," kata Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko dalam keterangannya, Minggu (12/7/2026).

Hendarsam menambahkan, keduanya dicegah berjalan ke luar negeri selama 20 hari, sesuai ketentuan nan berlaku. Selain itu, dia juga menegaskan bahwa Imigrasi berkomitmen mendukung seluruh proses norma nan tengah berjalan saat ini.

"Imigrasi berkomitmen mendukung proses penegakan norma dengan melaksanakan setiap permohonan pencegahan nan diajukan oleh abdi negara penegak norma sesuai peraturan perundang-undangan," jelas dia.

Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi melimpahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi ke Kejaksaan Agung. Ketiga perkara tersebut berangkaian dengan dugaan korupsi pengadaan batu bara, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel.

Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto mengatakan pelimpahan dilakukan sebagai corak sinergi antarlembaga penegak norma agar proses investigasi melangkah lebih efektif.

"Kita telah sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan investigasi terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung," kata Totok dalam konvensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu 11 Juli 2026.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita
↑