Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) di Gedung Merah Putih, Rabu (9/9/2026).
Yuddy diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi mengenai pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).
Usai diperiksa, Yuddy mengaku dirinya tetap sakit. Dia mengaku diperiksa berbareng dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Keadaan saya memang tetap sakit tadi pemeriksaan saya sebagai saksi dengan BPK, jadi saya sudah sampaikan semua saya sampaikan ke BPK, mereka ahli dan alhamdulillah semuanya bisa mendudukkan pada kondisi nan sebenarnya," ujar Yuddy di Gedung KPK, Rabu (9/9/2026).
Dia membenarkan dalam pemeriksaan juga ada mengenai kalkulasi finansial negara. Namun soal nominal, Yuddy tak menjawab rinci.
"Betul (perhitungan kerugian negara). (Nominal) tidak menjelaskan itu kepada saya lantaran mungkin saya juga belum tahu apa-apa," kata dia.
Menurut Yuddy, dirinya hanya memberikan data-data saja. Dia pun memohon angan agar ada kebenaran dan keadilan.
"Tidak ada (terkait aliran dana), lebih kepada tanggung jawab sebagai Direksi, itu saja. Saya sudah jelaskan saya berikan data-datanya ya mudah-mudahan ada kebenaran dan keadilan aja. Mohon angan kawan-kawan semuanya," tutup Yuddy.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·