Jakarta -
Kasus scammer jaringan internasional di Solo Baru, Sukoharjo, nan menyeret mantan artis Fabiola Elizabeth dan 37 tersangka lainnya memasuki babak baru. Polda Jateng telah melimpahkan kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo.
Berdasarkan video nan diterima detikJateng, terlihat rombongan tersangka sedang melangkah menjalani proses pelimpahan, termasuk eks artis Fabiola terlihat di barisan paling depan. Mereka mengenakan baju tahanan warna kuning, Fabiola nan mengenakan kacamata tampak menjinjing tas menuju kendaraan nan sudah disiapkan.
"Setelah seluruh rangkaian investigasi dilakukan dan berkas perkara dinyatakan lengkap, Ditressiber Polda Jateng telah melaksanakan pelimpahan 38 tersangka beserta peralatan bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sukoharjo," ujar Direktur Reserse (Dirres) Siber Polda Jateng, Kombes Wahyu Nugroho Setyawan, dilansir detikJateng, Kamis (17/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelimpahan itu berjalan di Rutan Kelas I Kota Solo, Rabu (16/9). Wahyu menegaskan, pelimpahan kasus menandai berakhirnya proses penanganan perkara di tingkat investigasi Ditressiber Polda Jateng.
"Dengan telah dilaksanakannya tahap II, proses penanganan perkara selanjutnya memasuki tahapan penuntutan. Kami menyerahkan proses norma selanjutnya kepada Jaksa Penuntut Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," jelasnya.
Dalam menangani kasus tersebut, Polda Jateng menggandeng beberapa pihak seperti FBI melalui NCB Interpol dan Bareskrim Polri serta Ditjen Imigrasi mengenai penanganan penduduk negara asing nan terlibat. Adapun peralatan bukti nan sukses diamankan terdiri dari perangkat komunikasi, komputer, laptop, monitor, arsip perusahaan, serta perangkat lain nan berangkaian dengan aktivitas jaringan penipuan.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Yuliyanto, mengatakan pelimpahan tahap II adalah bagian dari proses norma setelah investigasi perkara tersebut diselesaikan oleh Ditressiber Polda Jateng.
"Penyidikan perkara ini telah selesai dan 38 tersangka beserta peralatan bukti telah kami serahkan kepada Jaksa Penuntut Umum. Selanjutnya proses norma bakal melangkah pada tahapan penuntutan sesuai kewenangan dan ketentuan norma nan berlaku," ujar Yuliyanto.
Baca selengkapnya di sini.
(dwr/idh)
53 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·