Duo Maling Modus Pecah Kaca di Bogor Ditangkap, 1 Residivis

Sedang Trending 2 jam yang lalu

Bogor -

Polisi menangkap pelaku pencurian dengan modus pecah kaca di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Salah satu pelakunya merupakan residivis alias pernah mendekam di tahanan.

"Dalam pengungkapan tersebut, polisi sukses mengamankan dua orang tersangka, salah satunya diketahui merupakan residivis kasus pencurian nan sebelumnya pernah menjalani balasan pidana di Lapas Kebon Waru, Bandung," kata Kapolsek Parung Kompol Maman Firmansyah kepada wartawan, Selasa (1/9/2026).

Keduanya ditangkap pada Selasa (18/8) sekitar pukul 20.00 WIB di sebuah kafe nan berada di Kelurahan Jampang, Kecamatan Kemang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pengungkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat mengenai kasus pencurian dengan modus memecahkan kaca kendaraan," ujarnya.

Setelah menerima laporan, petugas melakukan penyelidikan dan pendalaman guna mencari keberadaan pelaku. Kemudian kedua pelaku sukses ditangkap.

"Kedua tersangka nan diamankan masing-masing berinisial EP (22), penduduk Tanggamus, Lampung, dan RA namalain S namalain P (39), penduduk Cianjur, Jawa Barat, nan merupakan residivis," jelasnya.

Keduanya diketahui melakukan aksinya dengan memecah kaca kendaraan korban dan mengambil barang-barang di dalamnya. Keduanya juga telah bertindak di beberapa lokasi.

"Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan sejumlah peralatan bukti, di antaranya satu satu buah pecahan kaca mobil, satu unit sepeda motor, satu buah dus telepon seluler, dan satu buah flashdisk," terangnya.

Dari letak lainnya, polisi menyita satu unit telepon genggam, duit tunai Rp 2,5 juta, STNK, dan sejumlah surat-surat berharga. Keduanya saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan.

"Keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat 1 huruf F dan huruf G Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, ialah pencurian nan dilakukan dengan langkah merusak alias memecah untuk mencapai peralatan nan diambil serta dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu. Ketentuan tersebut mempunyai ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun," pungkasnya.

(rdh/ygs)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News