Dugaan Kekerasan Seksual Polwan: AKBP F Batal Dilantik, Jalani Sidang Etik

Sedang Trending 18 jam yang lalu
Waka Polda Sumbar Brigjen Pol Solihin dan Kabid Propam Kombes Pol Siswantoro memberikan keterangan pers. Foto: kumparan

Perwira berkedudukan AKBP berinisial F, terduga pelaku kekerasan seksual terhadap seorang polwan, batal dilantik sebagai pejabat utama di Polda Sumatera Barat (Sumbar). AKBP F rencananya bakal menjabat sebagai Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Kabid Dokkes).

Pelantikan AKBP F rencananya dijadwalkan hari ini, Selasa (28/7), berbareng dengan sejumlah kapolres di jejeran Polda Sumbar. Namun, nan berkepentingan sedang dalam pemeriksaan kode etik di Bidpropam.

"Jadi tidak ada jadi dilantik. Tegas, Pak kapolda sudah tegas, bahwa siapa pun nan bermasalah bakal mendapatkan sanksi," ujar Waka Polda Sumbar, Brigjen Pol Solihin saat konvensi pers, Selasa (28/7).

Solihin menegaskan pemeriksaan tetap berlangsung. Ia meminta semua pihak tetap menjunjung asas prasangka tidak bersalah.

"Sekarang sudah tidak dilantik. Tidak ada norma nan tumpul ke atas, tajam ke bawah. Semua sama. Siapa pun nan bermasalah ada sanksi," katanya.

"Pak Kapolri, Pak Kapolda sudah tegas, jadi tidak ada mentolerir siapa pun juga. Semua sama di mata hukum, siapa pun, dan apa pun pangkatnya ditindak," ujar Solihin.

Sementara itu, Kabid Propam Polda Sumbar, Kombes Pol Siswantoro, mengungkapkan pemeriksaan terhadap AKBP F sudah ditingkatkan ke bagian pekerjaan untuk kode etik.

AKBP F disangkakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf g: tidak menampilkan sikap kepemimpinan melalui keteladanan, ketaatan pada hukum, kejujuran, keadilan, serta menghormati dan menjunjung tinggi HAM dalam penyelenggaraan tugas.

"Kemudian juga kami pasang di pasal 6 nomor 1 huruf a, wajib memberikan keteladanan dan kepemimpinan dalam melayani," tambah Siswantoro.

Ia menjelaskan sampai saat ini pemeriksaan sembilan saksi juga sudah dilakukan, termasuk saksi ahli, ialah psikolog. Setelah semua rampung, Bidpropam Polda Sumbar bakal mempersiapkan penyelenggaraan sidang kode etik.

"Keputusan hukuman ada di dalam persidangan nanti," tegasnya.

Dalam dugaan perkara ini, Bidpropam Polda Sumbar mengantongi peralatan bukti berupa rekaman hingga tangkap layar pesan WhatsApp.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan