Liputan6.com, Jakarta - Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Timur (Jaktim) diduga melakukan pungutan liar (pungli) di Rumah Belajar Merah Putih di Cilincing, Jakarta Utara. Dia memalak sekolah Rp 300.000. Akibat perbuatannya, personil Satpol PP itu diperiksa.
"Yang berkepentingan tetap diperiksa oleh tim sampai hari ini. Hasilnya, kita tunggu saja nanti, lantaran ini kewenangan tim pemeriksa," kata Kepala Seksi Operasi Satpol PP Kota Jakarta Timur Andik Sukaryanto di Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Rumah belajar merah putih didirikan pada tahun 2006 oleh Desi Purwatuning di area Kampung Nelayan Kolong Jembatan (Kojem), Cilincing, Jakarta Utara. Tempat ini menjadi wadah untuk anak pesisir dari kalangan marjinal nan tidak bisa mengakses sekolah formal.
Satpol PP berinisial GS tersebut diperiksa dengan pengawalan dari tim Petugas Tindak Internal (PTI) alias Provost dari Satpol PP Kota Jakarta Timur. Menurut dia, pengawalan itu dilakukan agar nan berkepentingan tidak melarikan diri. Selain itu, tim pemeriksa bukan hanya berasal dari internal Satpol PP, tetapi juga dari unsur inspektorat, Badan Kepegawaian dan lainnya.
"Nanti, kan hari ini dia mau diperiksa sama tim, dari Inspektorat, Biro Hukum, Bagian Kepegawaian, Wali Kota," ujar Andik.
GS melakukan pungli di Rumah Belajar Merah Putih di RT 03/RW 04, Kelurahan Cilincing, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara. Lokasi itu juga bukan area tugas GS.
"Infonya, pernah bekerja di Jakarta Utara. Sebenernya, itu sudah salah. Terus, jika kita itu biasanya dalam bertugas, pasti ada surat tugas. Dia kan tidak ada surat tugas ke sana, lagian bukan wilayahnya," jelas Andik.
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·