Jakarta, CNN Indonesia --
Pegawai Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) Ernie Nurheyanti M Toelle, sukses memenangkan gugatan melawan Menteri HAM Natalius Pigai di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Perjalanan kasus tersebut menyantap waktu sekitar dua bulan. Putusan terbit pada Kamis, 2 Juli 2026.
"Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya," demikian bunyi amar putusan nan tercantum di e-court Mahkamah Agung (MA) sebagaimana diberikan Yanti, Senin (6/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yanti menggandeng kuasa norma Deby Astuti Fangidae dan Mordentika Sagala dalam mengusulkan upaya norma tersebut.
Perkara ini bermulai saat Yanti nan sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM (pejabat eselon IIA) dipindahtugaskan menjadi Analis HAM Ahli Madya melalui Surat Keputusan Menteri HAM Nomor: MHA-14 KP.04.04 Tanggal 23 Januari 2026.
Surat keputusan tersebut dianggap telah melanggar prosedur administratif dan diterbitkan tanpa melalui sistem pengambilan keputusan nan transparan dan objektif.
Dalam gugatannya, Yanti membawa dua argumen nan membikin Surat Keputusan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan norma nan berlaku.
Pertama, Menteri HAM menyebut Yanti tidak melaksanakan penyerapan anggaran dengan baik. Padahal, penyerapan anggaran di Sekretariat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM mencapai 99,56 persen. Sementara, penyerapan keseluruhan di Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM hanya 92,88 persen.
Selain itu, dalam arsip Penilaian Kinerja Pegawai, Yanti mendapat predikat nilai "Baik".
Atas dasar itu, pengambilan keputusan dinilai tidak mempertimbangkan integritas keahlian Yanti selama 31 tahun di Kementerian Hukum dan HAM dan 1 tahun di Kementerian HAM.
Poin kedua, pengambilan keputusan tersebut dianggap tidak diawali dengan prosedur pertimbangan keahlian nan transparan, serta tidak didasari dengan pemeriksaan dan/atau penilaian administratif nan semestinya dilakukan sesuai ketentuan norma nan berlaku.
Bahkan, pemberitahuan mengenai pelantikan disampaikan melalui WA kurang dari 24 jam sebelum pelantikan dilaksanakan.
"Tindakan ini mengabaikan formalitas surat-menyurat kedinasan demi memaksakan kehendak menunjukkan adanya kesewenang-wenangan dan pengabaian terhadap etika birokrasi nan benar," ucap Yanti.
Yanti dilaporkan sudah tiga kali mengusulkan keberatan secara tertulis atas Surat Keputusan tersebut, namun Menteri HAM disebut tidak pernah memberikan tanggapan secara tertulis.
Hal itu nan membikin Yanti merasa proses perpindahan tidak transparan dan menunjukkan ada upaya menutupi kebenaran hukum. Perpindahan tersebut bukan sekadar pergeseran tugas, melainkan sebuah demosi terselubung nan merusak pekerjaan pegawai nan bersangkutan.
Setelah dua bulan mencari keadilan, Yanti mendapat angin segar meskipun Pigai selaku pihak tergugat bisa mengusulkan banding.
Majelis Hakim PTUN Jakarta menyatakan batal Surat Keputusan Menteri HAM Nomor: MHA-14 KP.04.04 Tanggal 23 Januari 2026 nan memindahkan Yanti dari kedudukan manajerial ke kedudukan fungsional.
Hakim mewajibkan Pigai selaku Menteri HAM untuk mencabut surat keputusan tersebut.
Selain itu, Pigai juga diwajibkan untuk merehabilitasi harkat, martabat dan kedudukan Yanti seperti semula sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM.
"Menghukum Tergugat untuk bayar biaya perkara nan timbul dalam perkara ini sejumlah Rp383.000," ucap pengadil tetap dalam putusannya.
CNNIndonesia.com sudah menghubungi Natalius Pigai untuk menanyakan pendapatnya perihal putusan PTUN Jakarta tersebut. Namun, hingga buletin ini ditulis belum diperoleh jawaban.
(ryn/isn)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·