Duduk Perkara Korupsi Bupati Langkat Syah Afandin

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Langkat periode 2025-2030, Syah Afandin (SAF), sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah interogator menemukan bukti nan cukup mengenai dugaan penerimaan suap dan gratifikasi.

"Berdasarkan kecukupan bukti permulaan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi mengenai suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat, KPK kemudian meningkatkan perkara ini ke tahap investigasi dan menetapkan dua orang sebagai tersangka, ialah Saudara SAF (Syah Afandin) selaku Bupati Langkat periode 2025-2030 dan Saudara YQB (Yaqub Abdhal Al Mu'arif) selaku pihak swasta sekaligus tim sukses SAF pada Pilkada 2024," kata Achmad dalam konvensi pers, Jumat (3/7/2026).

Duduk Perkara

Achmad menjelaskan, kasus ini bermulai pada 2025 ketika Yaqub Abdhal Al Mu'arif (YQB), pihak swasta nan juga merupakan tim sukses Syah Afandin pada Pilkada 2024, memperoleh sejumlah paket pekerjaan melalui metode Pengadaan Langsung (PL).

"Pada tahun 2025, Sdr. YQB selaku pihak swasta sekaligus tim sukses SAF pada Pilkada 2024 mendapat paket pekerjaan proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Permukiman Kabupaten Langkat melalui metode Pengadaan Langsung, melalui koordinasi dengan PPK dan Kepala Dinas Perkim saat itu," ujar Achmad.

KPK menyebut YQB mendapatkan 80 paket pekerjaan di Dinas Pendidikan dengan nilai sekitar Rp 9,5 miliar. Selain itu, dia juga memperoleh lima paket pekerjaan di Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) senilai sekitar Rp 748 juta.

Menurut Achmad, setelah proyek tersebut diberikan, Syah Afandin diduga meminta fee sebesar 10 persen dari proyek di Dinas Pendidikan dan 17 persen dari proyek di Disperkim.

"Bahwa selanjutnya, Sdr. SAF, selaku Bupati Langkat periode 2025-2030 atas pekerjaan yangdiberikan kepada YQB meminta fee 10% dari proyek di Disdik, dan17% dari proyek di Disperkim," ujarnya.

Dari kesepakatan tersebut, besaran fee nan kudu diserahkan mencapai Rp 990 juta untuk proyek di Dinas Pendidikan dan Rp 126,8 juta untuk proyek di Disperkim.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita
↑