: Karyawan mengisi ulang sabun cair di wastafel Sekolah(. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/rwa.)
DUA terdakwa tindak pidana korupsi pengadaan wastafel alias tempat cuci tangan pada masa pandemi Covid-19 divonis bebas oleh pengadil Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh. Menurut majelis mereka terbukti tidak bersalah.
Vonis tersebut dibacakan ketua majelis M Jamil dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Senin (22/6).
Kedua terdakwa ialah Wiki Noviandi dan Iqbal merupakan rekanan pengadaan wastafel untuk SMA dan SMK nan dikelola Dinas Pendidikan Aceh tahun anggaran 2020.
Majelis pengadil menegaskan kedua terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi seperti nan didakwakan jaksa penuntut umum.
"Unsur tindakan melawan norma tidak terpenuhi. Membebaskan kedua terdakwa dari semua dakwaan," ucap M Jamil, ketua majelis hakim.
Kedua terdakwa dibebaskan dari tahanan kota dan memulihkan hak-hak, kemampuan, kedudukan, harkat serta martabat kedua terdakwa.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sutrisna dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh menyampaikan bakal melakukan upaya norma kasasi merespons putusan tersebut.
Advokat terdakwa Wiki Noviandi, Junaidi menyatakan menghormati putusan majelis hakim. Ia menilai putusan majelis imparsial. "Kami menghormati pertimbangan majelis pengadil nan memutuskan pengguna kami bebas dari semua dakwaan," ucap dia.
Jaksa Penuntut Umum Maimunah menuntut terdakwa Wiki Noviandi dan Iqbal masing-masing tiga tahun penjara. Keduanya juga diminta bayar denda Rp50 juta.
Selain itu, jaksa menuntut kedua terdakwa bayar duit pengganti kerugian negara Rp411 juta. Uang pengganti tersebut diperhitungkan dengan duit nan diserahkan kedua terdakwa dan para pihak nan didakwa dalam perkara nan sama dengan berkas terpisah senilai Rp6 miliar lebih.
Terdakwa menurut Jaksa penuntut umum melanggar Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 20 huruf a, c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Perkara itu mengenai dengan pengadaan 20 paket tempat cuci tangan dan sanitasi SMA dan SMK di Dinas Pendidikan Aceh pada rentang waktu Juli 2020 hingga. Desember 2020 tanpa mengikuti proses pengadaan peralatan dan jasa pemerintah sesuai ketentuan. Adapun anggarannya berasal dari Refocusing Covid-19 pada Dinas Pendidikan Aceh. (Ant/H-4)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·