Warga berdiri di bibir tanggul lumpur lapindo, Sidoarjo, Jawa Timur.(MI/Heri Susetyo)
DUA dasawarsa pascabencana semburan lumpur Sidoarjo, persoalan tukar rugi akomodasi sosial (fasos) dan akomodasi umum (fasum) tetap menyisakan masalah nan belum tuntas. Salah satu dorongan kuat datang dari penduduk terdampak nan menuntut kejelasan pembangunan kembali rumah ibadah mereka nan tenggelam, salah satunya Masjid Al Huda.
Ketua Yayasan sekaligus Ketua Takmir Masjid Al Huda, Mahmud Yunus Alwi, nan berkawan disapa Cak Willy, menegaskan bahwa tuntutan ini merupakan amanah moral lantaran menyangkut biaya umat nan kudu dipertanggungjawabkan.
"Saya mendapat amanah untuk menyampaikan perihal ini lantaran sudah 20 tahun beban akibat musibah lumpur ini berlalu. Ini menyangkut biaya umat, ada infak jariah, wakaf, dan sebagainya. Prinsip kami hanya satu: masjid kudu kembali menjadi masjid," kata Cak Willy, Kamis (4/6).
Sebelum musibah melanda, Masjid Al Huda berdiri di area Perumahan Tanggulangin Sejahtera (Perum Tas) Blok AA, Sidoarjo. Lahan masjid tersebut merupakan tanah fasum seluas 1.500 meter persegi nan diberikan oleh pihak pengembang. Di atas lahan itulah penduduk bergotong-royong mendirikan gedung masjid seluas 400 meter persegi.
Cak Willy, nan rumah pribadinya di Blok AA nomor 11 dan 12 juga ikut tenggelam, menjelaskan bahwa tukar rugi untuk properti pribadinya telah selesai 100 persen. Namun, untuk rumah ibadah, pihak yayasan tidak meminta tukar rugi dalam corak duit tunai, melainkan pembangunan bentuk masjid kembali.
"Mau dibangun di mana? Kami manut (ikut saja). Di mana pun dibangun asalkan tetap di wilayah Sidoarjo, lantaran itu adalah infak dari saudara-saudara kita di Sidoarjo. Kami mau gedung itu kembali berupa masjid agar ada faedahnya bagi umat," tegas tokoh seniman dan seniman Jawa Timur tersebut.
Di sisi lain, proses penyelesaian jual beli tanah dan gedung di Peta Area Terdampak (PAT) 22 Maret 2007, nan mencakup 13.284 berkas, didasarkan pada sejumlah izin ketat. PT Minarak Lapindo Jaya (MLJ) selaku pihak bertanggung jawab merujuk pada dasar norma sebagai berikut.
"Dasar hukumnya diantaranya Perpres Nomor 14 Tahun 2007," kata Dirut PT Minarak Lapindo Jaya Bambang Prasetyo Widodo.
Selain itu dasar norma Penetapan nilai dasar melalui surat Tim Nasional PSLS tertanggal 27 November 2006, dan Surat Bapel BPLS mengenai bukti kepemilikan tanah tertanggal 15 September 2008.
Dasar norma lainnya Surat BPLS tertanggal 1 Juli 2009 mengenai pemisah akhir pengajuan permohonan (31 Juli 2009), Laporan Hasil Verifikasi BPKP nomor LAP-145/PW/13/2/2015 tertanggal 24 Maret 2015, Keppres Nomor 13 Tahun 2015 dan Perpres Nomor 76 Tahun 2015.
Berdasarkan audit laporan verifikasi BPKP per 24 Maret 2015, PT MLJ tercatat telah menyelesaikan jual beli sebanyak 9.953 berkas dengan total nilai mencapai Rp 2.797.442.841.586.
Dengan demikian, sisa kekurangan nan belum terselesaikan saat itu adalah sebanyak 3.331 berkas dengan total nominal Rp 827.721.154.214. Guna melunasi sisa pembayaran tanah dan gedung milik masyarakat di dalam PAT 22 Maret 2007 tersebut, PT MLJ mendapatkan biaya antisipasi dari pemerintah.
Meski pembayaran rumah tinggal penduduk terus melangkah menggunakan biaya antisipasi, pemulihan fasum berbobot spiritual seperti Masjid Al Huda sekarang dinilai mendesak untuk segera direalisasikan demi menuntaskan kewenangan sosial dan keagamaan penduduk terdampak. (HS/E-4)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·