DPRD Sumut Gelar RDP Kematian Winda Lorenza, Kapolrestabes Tak Hadir

Sedang Trending 3 hari yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi A DPRD Sumut menggelar Rapat Gelar Pendapat (RDP) mengenai kematian Winda Lorenza Gowasa di kediaman mantan suaminya Brigadir Imansyah Harefa di Kompleks Bumi Asri, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.

Komisi A DPRD Sumut, Berkat Kurniawan Laoli mengatakan RDP dihadiri oleh family Winda didampingi kuasa hukumnya. Akan tetapi Kapolrestabes Medan dan Polda Sumut tidak menghadiri RDP.

"Permohonan dari family nan hari ini kita tindak lanjuti dan kita sudah mengundang pihak-pihak termasuk pihak family dan juga dari Polda Sumatera Utara dan Polrestabes Medan," ujarnya, Rabu (14/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun hingga RDP selesai dilakukan, Polrestabes Medan dan Polda Sumut tidak hadir. Berkat menambahkan tidak diketahui argumen pihak kepolisian tidak menghadiri RDP tersebut.

"Namun sampai kita selesai rapat dari Polda belum datang dan juga belum mengkonfirmasi atas ketidakhadiran. Suratnya sudah sampai, tapi pihak Polrestabes dan Polda tidak datang dan tidak ada berita juga sampai RDP selesai," ujarnya.

Dalam RDP tersebut, tambahnya, family Winda Lorenza Gowasa meminta dilakukan ekshumasi. Sebab kematian Winda ditemukan banyak kejanggalan.

"Pertama bahwa ada kejanggalan nan mereka temukan dan kemudian ada permohonan ekshumasi nan seperti nan sudah lalu-lalang disampaikan di pertemuan-pertemuan mereka di Polda dan juga di Polrestabes," sebutnya.

Kehadiran Polrestabes dan Polda Sumut, tambahnya diperlukan untuk mencari titik terang kasus ini.

"Sebenarnya jika kedua-duanya datang kita mau memfasilitasi, mencari titik jumpa alias menemukan sebenarnya apa nan bisa menjadi tuntutan dari dari keluarga, begitu," ucapnya.

Berkat Kurniawan menegaskan ekshumasi dibutuhkan agar penyebab kematian Winda tidak simpang siur. Apalagi ekshumasi semestinya menguntungkan Brigadir Imansyah Harefa untuk memastikan bahwa kematian korban bukan lantaran pembunuhan.

"Saya kira itu perihal diperlukan. Kalau jika ekshumasi itu dilakukan, ini bakal menguntungkan pihak IH juga sebenarnya alias pihak kepolisian hari ini. Karena, lantaran ekshumasi itu bakal berbincang apakah nan berkepentingan itu seperti nan diduga alias bukan seperti nan diduga oleh pihak keluarga. Akan terbuka secara clear jadi kita tidak hanya sekedar menduga-duga kan, begitu," urainya.

Oleh lantaran itu, nantinya Komisi A DPRD Sumut bakal menjadwalkan ulang RDP dengan mengundang tim audit eksternal LBH Medan dan juga Polrestabes Medan serta Polda Sumut.

"Kita bakal minta ketua Komisi A untuk mengusulkan agenda perubahan lantaran rapat kita tadi skors, kelak kita minta tanggal 27 Oktober. Mudah-mudahan kelak ketua kita di Komisi A menyetujui dan teman-teman di bamus juga menyetujui perihal ini," sebutnya.

Kuasa norma family Winda, Ricardo, mengapresiasi penyelenggaraan RDP di Komisi A DPRD Sumut nan digelar secara terbuka. Ia menilai keterbukaan tersebut krusial agar persoalan nan dipertanyakan family dapat diketahui publik.

"Dan kemudian satu pesan nan cukup menurut saya, cukup terbuka ya di Komisi A ini, kita sangat respect terbuka. nan mana sebelumnya di Komisi 3 DPR RI digelar tertutup, ini sangat terbuka," pungkasnya.

Kasus itu sudah bergulir dua bulan lebih. Dan sudah naik ke tahap penyidikan. Akan tetapi tidak ada nan ditetapkan sebagai tersangka. Ia mempertanyakan lambannya penanganan perkara tersebut, terlebih lantaran family tetap menunggu kejelasan mengenai penyebab kematian Winda.

"Sebenarnya dengan dua bulan saja sudah naik sidik dan belum ada tersangka menurut kita ini mempertontonkan kebobrokan norma di Polrestabes Medan," paparnya.

Ricardo juga menyoroti proses autopsi pertama. Ia menyatakan family tidak memperoleh pemberitahuan mengenai penyelenggaraan autopsi tersebut. Menurutnya, persoalan prosedur itu menjadi salah satu argumen family mempertanyakan hasil pemeriksaan sebelumnya dan meminta autopsi ulang.

"Pemberitahuan pun tidak ada. Artinya, autopsi pertama tidak diketahui oleh keluarga. Autopsi hanya disetujui oleh mantan suaminya Brigadir Imansyah. Sedangkan Winda dan Imansyah sudah bercerai. Jadi statusnya bukan family lagi. Bagaimana kita percaya jika prosesnya saja sudah tidak benar?" katanya.

Ricardo berambisi Kapolda Sumatera Utara saat ini memberikan perhatian terhadap penanganan kasus kematian Winda. Ia meminta agar investigasi dilakukan secara tegas, transparan, dan tidak berlarut-larut.

"Keluarga memerlukan kejelasan mengenai penyebab kematian korban, hasil pemeriksaan forensik, serta perkembangan investigasi nan telah berjalan," urainya.

Diketahui, Winda Lorenza Gowasa wanita berumur 30 ditemukan meninggal bumi di rumah mantan suaminya nan merupakan personel Polsek Medan Sunggal Brigadir Imansyah Harefa di Kompleks Bumi Asri, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan pada Minggu (2/8/2026).

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak menyebut Winda Lorenza Gowasa bunuh diri setelah menembak kepalanya menggunakan senjata api milik Brigadir Imansyah Harefa.

Namun family menemukan banyak kejanggalan dalam kematiannya. Belakangan family korban telah melaporkan Brigadir Imansyah Harefa ke Polda Sumut dalam kasus dugaan pembunuhan.

Polrestabes Medan pun telah meningkatkan status perkara tersebut ke tahap penyidikan. Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) interogator tertanggal 5 Agustus 2026 serta Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) memuat Pasal 458 KUHP dan 462 KUHP nan berfaedah adanya dugaan tindak pidana pembunuhan serta dugaan mendorong, memberi alias memfasilitasi seseorang untuk melakukan bunuh diri.

Sementara itu, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak hanya menjawab singkat saat dikonfirmasi CNNIndonesia mengenai tidak menghadiri RDP tersebut.

"Terimakasih," ucap Calvijn singkat.

(fnr/dal)

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional
↑