Liputan6.com, Jakarta - Komisi III DPR RI meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) membentuk tim interogator independen untuk mengusut dugaan kasus korupsi nan menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan tim tersebut sebaiknya diisi pejabat senior nan tidak mempunyai hubungan dengan Febrie agar proses investigasi melangkah independen dan objektif.
"Komisi III DPR RI juga meminta Kejaksaan Agung agar membentuk tim interogator independen untuk mengusut kasus nan diduga melibatkan kerabat FA (Febrie Adriansyah), nan terbentuk dari tim nan senior dan tidak terafiliasi dengan kerabat FA," kata Habiburokhman dalam rapat Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
Menurut dia, pembentukan tim independen diperlukan untuk menghindari potensi bentrok kepentingan mengingat Febrie sebelumnya menjabat sebagai Jampidsus.
Selain meminta pembentukan tim independen, Komisi III juga menegaskan pengunduran diri Febrie dari kedudukan Jampidsus tidak boleh menghalang proses penegakan norma nan sedang berjalan.
"Komisi III DPR RI berkomitmen penuh untuk mengawal penanganan kasus ini hingga tuntas dan berkepastian norma dengan membentuk tim pengawas alias Panitia Kerja (Panja). Pengunduran diri kerabat Jampidsus ini tidak boleh mengendorkan alias menghentikan langkah penegakan norma nan sedang berjalan," ujarnya.
Untuk mengawal proses tersebut, Komisi III membentuk Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Penegakan Hukum terhadap penanganan perkara oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Kejaksaan Agung.
Pembentukan Panja merujuk pada kewenangan DPR sebagaimana diatur dalam Pasal 20A Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 98 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), serta Pasal 108 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.
Di sisi lain, Habiburokhman mengingatkan Polri, Kejaksaan Agung, dan TNI untuk tetap menjaga soliditas dalam penanganan perkara serta tidak terjebak ego sektoral.
"Peristiwa dugaan korupsi ini melibatkan personel alias oknum, bukan kebijakan maupun representasi dari institusi. Oleh lantaran itu sama sekali tidak boleh ada konfrontasi alias bentrok ego sektoral antarinstansi. Negara memerlukan kekompakan antarpenegak norma untuk bergerak maju," tandasnya.
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·