DPR menegaskan sasaran penyelesaian RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026. Komitmen tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna Ke-3 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027, setelah Ketua Komisi III DPR Habiburokhman melaporkan perkembangan pembahasan RUU tersebut.
Usai rapat paripurna, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad berbareng Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurizal menerima audiensi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di ruang Abdul Muis, gedung Nusantara, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Aktivis AMPB Supriyono namalain Botok menyampaikan aspirasi agar masyarakat mendapatkan kepastian mengenai sasaran penyelesaian RUU Perampasan Aset, serta meminta arsip tertulis sebagai pegangan publik atas komitmen DPR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami meminta buletin aktivitas audiensi AMPB dan DPR RI mengenai pengesahan RUU Perampasan Aset ini digetok Desember, kita minta tanggalnya, Pak. Jadi jelas," ujar Botok.
Menanggapi perihal tersebut, Dasco menegaskan kembali sasaran waktu nan telah disampaikan melalui rapat paripurna. "Limit waktu paling lambat untuk rancangan Undang-Undang Perampasan Aset itu bakal diketok di paripurna pada tanggal 15 Desember 2026," kata Dasco.
Untuk memberikan kepastian dan membuka ruang pengawasan publik, Dasco menyatakan DPR bakal menyiapkan salinan arsip hasil rapat paripurna serta pernyataan tertulis mengenai komitmen tersebut. Masukan nan disampaikan AMPB bakal diteruskan kepada Komisi III DPR sebagai bagian dari proses pembahasan RUU.
Komisi III DPR juga membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan masukan secara langsung melalui rapat dengar pendapat umum (RDPU). DPR memandang partisipasi publik krusial agar proses pembentukan RUU Perampasan Aset berjalan terbuka, dapat diawasi, serta menghasilkan undang-undang nan kuat dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Terkait penyampaian aspirasi di sekitar kompleks parlemen, Dasco menegaskan DPR menghormati kewenangan masyarakat menyampaikan pendapat secara damai, dan membujuk seluruh pihak menjaga keamanan serta ketertiban bersama.
AMPB turut menyampaikan sejumlah laporan mengenai dugaan gangguan keamanan nan dialami peserta aksi. Dasco meminta letak dan kronologi kejadian disampaikan komplit agar dapat dikoordinasikan dengan abdi negara dan pihak berkuasa untuk ditindaklanjuti.
DPR menegaskan proses pembahasan RUU Perampasan Aset bakal terus melangkah menuju sasaran penyelesaian paling lambat 15 Desember 2026, sementara ruang partisipasi dan pengawasan masyarakat bakal tetap terbuka sepanjang proses berlangsung.
(rfs/gbr)
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·