DPR Sahkan RUU Kerja Sama Pertahanan RI dengan Malaysia-Turki Jadi UU

Sedang Trending 6 hari yang lalu
Suasana rapat paripurna DPR ke-26 masa persidangan V tahun sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/7/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) ratifikasi kerja sama pertahanan antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Turki serta Pemerintah Indonesia dengan Malaysia menjadi Undang-Undang (UU).

Hal itu diputuskan oleh Ketua DPR Puan Maharani dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/7).

Sebelum pengambilan keputusan, Puan mempersilakan Wakil Ketua Komisi I DPR Anton Sukartono untuk menyampaikan hasil laporan pembahasan dari RUU tersebut.

Setelah itu, Puan pun menanyakan persetujuan ke personil dewan.

"Sekarang kami bakal menanyakan kepada setiap fraksi, apakah RUU tentang Pengesahan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Malaysia dalam Bidang Kerja Sama Pertahanan dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?" tanya Puan.

"Setuju," jawab personil majelis serentak.

Setelah itu, Puan pun menanyakan mengenai kerja sama pertahanan dengan Pemerintah Turki apakah dapat disetujui alias tidak.

"Selanjutnya, kami bakal menanyakan pula kepada fraksi-fraksi apakah RUU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Turki dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?" tanya Puan.

Para personil majelis pun juga menyetujui keputusan tersebut. "Setuju," kata mereka.

Pemerintah Setuju

Kemudian, dari sisi pemerintah, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mewakili Presiden Prabowo Subianto pun menyampaikan pendapat akhir pemerintah atas kedua RUU tersebut.

"Pimpinan dan personil Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia nan kami hormati. Dalam rangka memperkuat kerja sama di bagian pertahanan, pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani persetujuan antara pemerintah Republik Indonesia dan pemerintah Republik Turki mengenai kerja sama dalam bagian pertahanan pada tanggal 14 November 2022 di Bali," kata Supratman.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan tanggapan pemerintah pada Rapat Paripurna Ke-21 DPR RI Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO

"Selain itu, pemerintah Republik Indonesia juga telah menandatangani nota kesepahaman antara pemerintah Republik Indonesia dan pemerintah Malaysia dalam bagian kerja sama pertahanan pada tanggal 9 Agustus 2022 di Kuala Lumpur," lanjutnya.

Adapun urgensi pengesahan perjanjian internasional di bagian pertahanan itu adalah:

1. Pasal 10 huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional mensyaratkan pengesahan perjanjian internasional dilakukan dengan undang-undang andaikan berkenaan dengan masalah politik, perdamaian, pertahanan, dan keamanan negara.

2. Pasal 10 ayat 1 huruf c Undang-Undang 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, materi muatan nan kudu diatur dalam undang-undang berisi pengesahan perjanjian internasional tertentu.

Supratman pun kemudian menyatakan persetujuan dari sisi pemerintah terhadap pengesahan kedua RUU tersebut menjadi Undang-Undang.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan