DPR Minta Tak Ada Perbedaan Perlakuan Kasus Eks Jampidsus Febrie

Sedang Trending 5 hari yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa meminta tidak ada perbedaan perlakuan dalam penanganan kasus korupsi dan dugaan TPPU nan menjerat mantan Jampidsus Febri Adriansyah.

Hal itu disampaikannya merespons penanganan kasus tersebut. Dalam kasus itu, interogator telah menahan Don Ritto selaku pihak swasta. Namun mantan Jampidsus Febri Adriansyah, tidak ditahan.

Saan mengatakan DPR menghormati proses investigasi dan pemeriksaan nan berlangsung. Namun, dia meminta ada kesetaraan dalam penanganan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tapi kita berambisi bahwa ada equalitas ya, ada kesetaraan dalam soal penanganan. Jadi asas kesetaraan itu tetap menjadi perihal penting, dan tidak apa membedakan satu sama lain," kata Saan di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (21/7).

Dalam kesempatan nan sama, Ketua DPR Puan Maharani berambisi kasus itu ditangani secara transparan. Ia meminta kasus itu juga tidak membikin hubungan Polri dan Kejagung renggang.

"Jangan kemudian membikin sinergi antara Kejaksaan dan kepolisian itu menjadi renggang lantaran satu kasus kemudian jangan membikin kemudian sinergi antara satu lembaga itu kemudian tidak melangkah sinerginya," katanya.

Sebelumnya Kejagung menerbitkan tiga surat perintah investigasi (Sprindik) baru mengenai kasus dugaan korupsi dan TPPU nan menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna menyebut publikasi 3 Sprindik baru tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti pengalihan perkara dari Kepolisian.

Adapun ketiga Sprindik itu mengenai tindak pidana korupsi dan TPPU untuk PT Krakatau Steel; pengadaan batu bara PLTU untuk PLN nan mengakibatkan Blackout; hingga perkara ASABRI.

Dalam kasus ini interogator telah menetapkan dua orang tersangka ialah Don Ritto selaku pihak swasta dan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah.

Berdasarkan perannya, Don Ritto diduga melakukan tindak pidana pencucian duit nan berasal dari tindak pidana korupsi.

Sementara Febrie diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian duit dalam proses penanganan norma terhadap oknum penyelenggara negara pada perkara PT Asabri maupun perkara dugaan korupsi lainnya.

Kejagung juga telah membentuk tim unik berjumlah sembilan jaksa senior nan kebanyakan pernah bekerja di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Para jaksa itu disebut tidak bersikap resistensi alias menolak kasus korupsi nan menjerat Febrie.

(yoa/isn)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional