
Ketua Umum Keluarga Besar Putra Putri Polri (KBPP Polri) AH Bimo Suryono
JAKARTA - Pimpinan DPR RI komitmen menyelesaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026. Proses pembahasan izin tersebut juga diminta dilakukan sesuai sistem pembentukan undang-undang.
Ketua Umum Keluarga Besar Putra Putri Polri (KBPP Polri) AH Bimo Suryono, mengatakan komitmen tersebut perlu terus dikawal agar tidak berakhir sebagai pernyataan politik.
Menurut Bimo, sasaran penyelesaian nan disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjadi catatan penting. Terlebih, komitmen itu disampaikan saat merespons tuntutan masyarakat nan mendesak percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset dan penguatan balasan bagi pelaku korupsi.
“Ketika masyarakat datang membawa tuntutan, Pimpinan DPR menjawabnya dengan komitmen nan jelas. Bahkan ada sasaran waktu. Saya berambisi seluruh pihak di DPR RI dapat mengawal komitmen tersebut sampai selesai,” kata Bimo, Sabtu (29/8/2026).
Bimo menilai komitmen tersebut sekarang membikin proses pembahasan RUU Perampasan Aset menjadi perhatian publik.
“Pernyataan tersebut bukan sekadar retorika politik. Tapi komitmen moral dan politik tersebut kudu dibuktikan melalui proses legislasi nan transparan dan sesuai sistem pembentukan Undang-undang,” ujarnya.
Dia menilai pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan memberikan balasan badan alias penjara. Menurutnya, pengembalian dan perampasan aset hasil tindak pidana korupsi juga kudu diperkuat melalui sistem norma nan jelas.
“Pelaku korupsi jangan hanya dibuat takut dengan balasan penjara. nan kudu diperkuat adalah gimana hasil kejahatannya dapat ditelusuri dan dikembalikan kepada negara melalui sistem norma nan jelas,” kata Bimo.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin news lainnya
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·