DPR Kawal Hak Karyawan PT Pos, Pembayaran Rp158 Miliar Terealisasi

Sedang Trending 3 minggu yang lalu

Jakarta -

Upaya DPR RI mengawal penyelesaian hak-hak tenaga kerja PT Pos Indonesia membuahkan hasil. Pembayaran tagihan PT Pos Indonesia kepada Kementerian Sosial senilai Rp158 miliar diterima perusahaan pada Sabtu (29/8/2026), memberi kepastian atas kewenangan sekitar 59 ribu pekerja aktif dan pensiunan.

Direktur Utama PT Pos Indonesia Iskandar Kunaefi menyampaikan apresiasi kepada DPR RI. "Syukur alhamdulillah pembayaran dari Kemensos sudah diterima oleh PT Pos hari ini," katanya, Sabtu (29/8/2026). Ia berterima kasih kepada Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini, dan Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade nan mengawal penyelesaian persoalan tersebut.

Ketua Umum Serikat Pekerja Pos Indonesia Iwan Suryanegara menyampaikan perihal senada. "Mewakili seluruh pekerja dan pengurus PT Pos Indonesia, kami mengucapkan terima kasih kepada Pak Dasco nan telah memperjuangkan kewenangan pekerja sehingga pekerja mendapatkan kewenangan dan terlindungi pekerjaannya," ujarnya. Iwan juga berterima kasih kepada ketua Komisi VI DPR RI, Menteri Keuangan, serta Danantara nan membantu proses penyelesaian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berawal dari Aspirasi Pekerja

Persoalan ini bermulai saat DPR RI menerima aspirasi perwakilan PT Pos Indonesia dan serikat pekerja dalam perbincangan di Ruang Pimpinan DPR RI, Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (26/8/2026). Pekerja menyampaikan kekhawatiran atas kepastian kewenangan tenaga kerja dan masa depan perusahaan di tengah tekanan keuangan.

DPR menilai persoalan ini mendesak lantaran menyangkut sekitar 31 ribu tenaga kerja aktif dan 28 ribu pensiunan. Komisi VI DPR RI kemudian mendorong percepatan pencairan Rp158 miliar tagihan PT Pos Indonesia kepada Kementerian Sosial berasas hasil audit. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan biaya tersebut adalah pembayaran utang, bukan biaya talangan, sehingga pencairannya semestinya tidak berlarut-larut. DPR selanjutnya mengawal koordinasi dengan kementerian dan lembaga mengenai hingga pembayaran terealisasi.

Pengawasan Berlanjut

DPR RI melalui Komisi VI bakal terus menjalankan kegunaan pengawasan terhadap proses penyehatan PT Pos Indonesia, penyelesaian tanggungjawab nan tertunda, serta perlindungan kewenangan pekerja. "Penyelesaian persoalan PT Pos tidak cukup berakhir pada pencairan pembayaran. DPR bakal terus mengawal agar persoalan serupa tidak kembali berakibat terhadap hak-hak pekerja di kemudian hari," ujar Dasco.

(gbr/knv)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News
↑