DPR Dorong Perubahan UU Pilkada Usai Marak OTT Kepala Daerah

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin angkat bicara soal maraknya kepala wilayah terjerat kasus korupsi ditangkap KPK. Menurut Khozin, sekarang sudah saatnya ada perubahan Undang-Undang Pilkada agar tidak lagi mengeluarkan banyak modal alias ongkos politik tinggi.

"Perubahan UU Pilkada menjadi momentum bagi DPR dan Pemerintah untuk merancang Pilkada nan tidak padat modal,” kata Khozin kepada wartawan, Sabtu (4/7/2026).

Selain itu, Khozin juga mendesak Kemendagri untuk merancang ulang tata kelola Pemda agar tidak ada lagi celah sekecil apapun untuk korupsi.

"Kementerian Dalam Negeri sebagai pembina Pemda mesti merancang tata kelola Pemda tidak ada lagi celah korupsi di daerah,” ujar Khozin.

Apalagi, menurut dia, pola korupsi kepala wilayah sekarang sudah terbaca ialah beli jabatan, pemberian izin, dan korupsi pengadaan peralatan dan jasa. Oleh katena itu, dia menilai semestinya Aparat dan Kemendagari bisa mencegah dan menimalisir celah tersebut.

“Harus ada kreasi untuk menutup 3 pola korupsi di wilayah sekaligus menggandeng lembaga penegak norma untuk melakukan pencegahan korupsi di daerah,” kata dia.

Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda juga menyinggung soal biaya politik nan tinggi saat menanggapi banyaknya kepala wilayah terjaring OTT KPK.

"Satu, mengenai dengan biaya politik nan tinggi ya, nan dihasilkan di dalam proses pemilihan kepala wilayah kita. nan kedua, soal kewenangan finansial kepala wilayah nan memang kita akui tetap sangat terbatas," kata Rifqinizamy Kamis (2/7/2026).

Rifqinizamy apalagi menyebutc penghasilan kepala wilayah hanya Rp 5 sampai Rp 6 juta, sementara ongkos politik nan dikeluarkan sangat tinggi.

"Kami merekomendasikan pemerintah untuk melakukan revisi sejumlah peraturan perundang-undangan, terutama mengenai dengan kewenangan finansial kepala wilayah dan wakil kepala daerah. Kan tidak masuk logika penghasilan kepala wilayah hanya sekitar Rp 5 juta sampai Rp 6 juta, sementara cost politiknya tinggi. Dan lantaran itu, kita memang kudu memberikan kewenangan finansial nan rasional, nan proporsional," kata dia.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita
↑