Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Syaiful Huda, mendorong pemerintah berbareng DPR menyusun payung norma permanen, mengenai kebijakan pembatasan komisi aplikator ojek online (ojol) menjadi maksimal 8 persen.
Syaiful mengatakan, kebijakan nan diputuskan Presiden perlu diperkuat, melalui izin agar memberikan kepastian norma bagi pengemudi.
"Ini adalah political will nan patut diapresiasi. Presiden mengambil keputusan nan tidak mudah dengan mempertimbangkan beragam risiko, tetapi tetap memilih berpihak kepada para pengemudi ojek online," kata Huda di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/2026).
Menurut Huda, DPR bakal mengawasi penyelenggaraan kebijakan tersebut agar diterapkan sesuai keputusan pemerintah. Ia menilai Indonesia memerlukan dasar norma nan lebih kuat, baik melalui undang-undang maupun peraturan presiden.
Huda mengungkapkan, Komisi V DPR telah memasukkan pengaturan transportasi berbasis aplikasi dalam pembahasan revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Belasan pasal disiapkan, termasuk pengaturan nan mengakui sepeda motor berbasis aplikasi sebagai bagian dari transportasi publik.
"Selama ini pengemudi ojek online hanya berdasarkan keputusan menteri. Mereka belum mempunyai injakan norma nan kuat," ujarnya.
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·