DPR Desak Operator Segera Jalankan Putusan MK Hapus Kuota Hangus

Sedang Trending 1 hari yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi I DPR RI mendesak operator jasa telekomunikasi untuk segera menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nan menghapus kebijakan kuota gosong berasas formula nan ditetapkan pemerintah pusat.

Anggota Komisi I DPR, Oleh Soleh mengatakan putusan itu telah menegaskan setiap kewenangan masyarakat nan didapat dengan sah kudu tetap mendapat perlindungan.

"Setiap kewenangan masyarakat nan diperoleh secara sah dan telah dibayar kudu mendapatkan perlindungan. Karena itu, saya mendorong operator telekomunikasi untuk segera menjalankan putusan ini secara konsisten," ujar Oleh seperti dikutip dari Antara, Jumat (24/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Politikus PKB itu menilai konsumen selama ini terus dirugikan dengan kebijakan kuota gosong nan diterapkan semua operator jasa telekomunikasi. Padahal, penghapusan kuota secara sepihak itu tak dapat dibenarkan.

"Walaupun sisa kuota mungkin tidak memberikan untung bagi operator, bagi masyarakat tetap mempunyai nilai dan merupakan kewenangan nan telah dibayar," katanya.

Anggota Komisi I DPR bagian komunikasi dan informatika, Nurul Arifin pun menilai sisa kuota internet merupakan kewenangan milik konsumen dan tidak boleh dihanguskan secara sepihak oleh operator telekomunikasi.

Nurul berbicara internet sekarang telah menjadi kebutuhan dasar masyarakat, tidak hanya untuk komunikasi, tetapi juga untuk pendidikan, pekerjaan, jasa kesehatan, hingga aktivitas ekonomi.

"Kuota internet nan sudah dibayar masyarakat adalah kewenangan mereka, sehingga tidak semestinya lenyap begitu saja tanpa dapat dimanfaatkan," kata politikus Golkar itu seperti dikutip Antara, Jumat (24/7).

Meski begitu, Nurul mengingatkan agar penerapan putusan tersebut tidak justru melahirkan masalah baru, misalnya berupa kenaikan tarif jasa alias pengurangan paket info nan pada akhirnya juga membebani masyarakat.

"Jangan sampai masyarakat memperoleh kewenangan untuk menyimpan sisa kuota, tetapi kudu bayar lebih mahal. Itu tentu bertentangan dengan semangat putusan MK nan mau memberikan keadilan bagi konsumen," katanya.

Putusan MK soal penghapusan kuota gosong tertuang dalam putusan perkara nomor: 273/PUU-XXIII/2025 mengenai uji materi Pasal 71 nomor 2 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang terhadap Pasal 28 ayat 1 Perubahan atas Pasal 28 Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi terhadap Undang-undang Dasar NRI Tahun 1945.

Menanggapi putusan MK itu, pengacara para pemohon, Viktor Santoso Tandiasa, mengatakan itu adalah kemenangan bagi rakyat Indonesia.

"Kemenangan ini kami persembahkan kepada seluruh rakyat Indonesia selaku pengguna kuota internet terutama para pekerja online nan menjadikan kuota sebagai 'modal usaha' nan selama ini diambil secara paksa (dihanguskan) secara sepihak oleh penyelenggara jasa telekomunikasi," ucap Viktor saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Kamis kemarin.

"Kemenangan ini adalah kemenangan untuk seluruh masyarakat Indonesia nan selama ini dirugikan dengan praktik sisa kuota internet nan hangus," tambahnya.

Dalam sidang pembacaan putusan MK, Hakim Konstitusi Adies Kadir mengatakan formula tarif dan skema jasa telekomunikasi tidak boleh semata-mata diletakkan dalam langkah pandang alias logika komersial penyelenggara telekomunikasi, melainkan kudu tetap menjamin perlindungan nan wajar bagi pengguna jasa telekomunikasi.

"Salah satu corak perlindungan tersebut tidak kudu selalu berbentuk satu model jasa nan seragam, melainkan dapat diwujudkan melalui penyediaan beragam pilihan paket nan fleksibel, termasuk paket dengan fitur akumulasi kuota (roll over), paket tanpa roll over (non-roll over), maupun penemuan jasa lain nan memberi kemungkinan bagi pengguna jasa telekomunikasi memilih jasa sesuai dengan kebutuhan, kemampuan, dan pola penggunaan secara proporsional dan tidak merugikan pengguna jasa telekomunikasi," ujar Adies dalam pertimbangan norma mahkamah atas putusan itu nan dibacanya, Kamis kemarin.

Setidaknya ada 6 opsi nan disarankan oleh MK perihal jasa layanan telekomunikasi nan menjamin sisa kuota internet milik pengguna tetap aktif. Yakni a. Akumulasi alias roll over kuota; b. Perpanjangan masa aktif; c. Pengalihan manfaat; d. Kompensasi; e. Refund; f. Bentuk perlindungan lain.

Sementara itu, Menkomdigi Meutya Hafid mengatakan pemerintah bakal mempelajari putusan MK sebagai dasar untuk menyesuaikan izin nan berlaku.

"Kami menyambut baik putusan MK. Hari ini, kami telah memerintahkan tim untuk mengkaji implikasi putusan tersebut termasuk jika dibutuhkan penyesuaian izin dalam memenuhi putusan MK," kata Meutya dalam keterangan resminya, Jumat (24/7).

Perempuan nan juga pernah jadi ketua Komisi I DPR RI itu menegaskan komitmenya untuk mengawal penerapan putusan ini agar hak-hak masyarakat sebagai konsumen terlindungi dengan baik, tanpa mengabaikan aspek keberlanjutan investasi dan kualitas jaringan telekomunikasi di Indonesia.

(thr/kid)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional