DPR Buka-bukaan soal Polemik Syarat Pendidikan Capres-Cawapres di PKPU

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia buka bunyi mengenai polemik Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang persyaratan pendidikan bakal calon presiden dan wakil presiden.

Doli, nan menjabat Ketua Komisi II DPR periode 2019–2024, menyatakan ketentuan mengenai pengecualian arsip pendidikan tersebut tidak tercantum dalam draf resmi nan diterima Komisi II DPR saat konsultasi penyusunan PKPU.

Pernyataan itu disampaikan setelah Doli berbareng sejumlah personil Komisi II DPR periode sebelumnya memeriksa kembali arsip pembahasan dalam pertemuan di area Senayan, Jakarta, Minggu (18/10/2026).

"Sebelum pertemuan ini bahwa ya kami saling menegaskan dan mengoonfirmasi info nan kami terima masing-masing, terutama pada saat waktu pembahasan PKPU tanggal 20 September 2023 itu," kata Doli.

"Jadi saya tadi sudah bawa bahannya, saya tunjukkan kepada bapak-bapak nan datang pada sore hari ini, dan memang kami menyimpulkan pasal itu tidak pernah dibahas ya. Tidak pernah dibahas," tambahnya.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu mengaku terkejut ketika polemik Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 muncul dalam persidangan Mahkamah Konstitusi (MK).

Dia kemudian meminta sekretariat dan tenaga mahir Komisi II DPR saat itu memeriksa kembali arsip pembahasan.

"Begitu muncul diksi itu, saya sebagai Ketua Komisi 2 pada saat itu, ya agak kaget ya, kok bisa disebut ada pasal penyelundupan. Maka saya waktu itu berinisiatif mencari tahu pada sekretariat dan tenaga mahir Komisi 2 pada saat itu. Saya minta waktu itu tolong dicek, betul apa tidak," tuturnya.

"Dan memang kesimpulannya pada saat itu tidak pernah dibahas, ya, tidak pernah dibahas," sambung Doli.

Doli mengatakan, dirinya semula memilih tidak banyak berkomentar mengenai persoalan tersebut. Namun, dia merasa perlu memberikan penjelasan setelah muncul pihak nan dinilai mengaitkan tanggung jawab atas ketentuan itu dengan Komisi II DPR.

"Karena memang ada pihak nan kemudian mau membalikkan ya bahwa tanggung jawab ini ada di Komisi 2, ya terpaksa kami kudu buka dan kudu jelaskan," jelasnya.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita
↑