Liputan6.com, Jakarta - Komisi III DPR resmi membentuk Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Penegakan Hukum mengawal pengusutan kasus korupsi dan TPPU ditangani Kortas Tipikor Polri berbareng Polda Metro Jaya. Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah sebagai tersangka korupsi dan TPPU tiga kasus besar ditangani Penyidik Kortas Tipikor Polri berbareng Polda Metro Jaya tersebut.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman mengatakan, pembentukan Panitia Kerja Pengawasan Penegakan Hukum terhadap Penanganan Perkara oleh Kortas Tipikor Polri dan Kejaksaan Agung itu berasas Pasal 20A Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 98 ayat (3) Undang-Undang MD3 serta Pasal 108 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib. "Komisi III DPR RI berkomitmen penuh untuk mengawal penanganan kasus ini hingga tuntas dan berkepastian norma dengan membentuk tim pengawas alias membentuk Panja," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
Habiburokhman mengatakan pembentukan Panja dilakukan menyusul dinamika penegakan norma nan terjadi belakangan ini, khususnya setelah pengunduran diri Febrie Adriansyah sebagai Jampidsus. Menurutnya, pergantian kedudukan tersebut tidak boleh menghalang proses norma nan sedang berjalan.
"Pengunduran diri kerabat Jampidsus ini tidak boleh mengendorkan alias menghentikan langkah penegakan norma nan sedang berjalan," kata dia.
Habiburokhman menyampaikan Panja dibentuk untuk memastikan kegunaan pengawasan DPR melangkah optimal sehingga penanganan perkara oleh abdi negara penegak norma tetap berada pada koridor nan benar.
"Komisi III DPR RI terus berkomitmen memastikan kegunaan pengawasan melangkah optimal agar kerja sama antar lembaga ini tetap kokoh dan melangkah di jalur nan benar," ucap dia.
Dalam konklusi rapat tersebut, Komisi III juga mengingatkan agar seluruh lembaga penegak norma dapat menjaga soliditas selama proses pengusutan perkara berlangsung. DPR RI menegaskan dugaan korupsi tersebut melibatkan oknum, bukan institusi, sehingga tidak boleh memicu bentrok antarlembaga.
"Negara memerlukan kekompakan antar penegak hukumnya untuk bergerak maju," kata Habiburokhman.
Febrie Andriansyah Tersangka Korupsi dan TPPU Tiga Kasus Kakap
Penyidik Kortas Tipidkor Polri menetapkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian duit (TPPU). Febrie ditetapkan sebagai tersangka korupsi dan TPPU mengenai penanganan perkara rasuah PT Asabri dan kasus lainnya.
"Kemudian kita juga telah menetapkan kerabat FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian duit dalam proses penanganan norma oleh pegawai negeri alias oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan alias tindak pidana korupsi lainnya," kata Kakortas Tipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto di Kejagung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
Akibat perbuatannya, Febrie dijerat Pasal 12D, Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang TPPU alias ketentuan nan sekarang diatur dalam KUHP Pasal 607 ayat (1) huruf a dan b.
Febrie Andriansyah Resmi Tersangka Korupsi
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengungkap bahwa salah satu tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian duit (TPPU) nan ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri berinisial F, nan sebelumnya menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Tak lama kemudian, Kakortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto memastikan inisial tersebut adalah mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah.
Pernyataan itu disampaikan Habiburokhman saat menghadiri konvensi pers berbareng Kortastipidkor Polri dan jejeran Kejaksaan Agung di Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
"Apa nan dinanti masyarakat, sudah gamblang diberitakan, sudah ada dua tersangka, berinisial DR dan F. F ini orang kemarin menjabat posisi nan ditempati Jampidsus," kata Habiburokhman sembari menunjuk Plt Jampidsus Rudi Margono nan berada di sampingnya.
Penetapan tersebut merupakan hasil gelar perkara nan dilakukan interogator setelah rangkaian pemeriksaan saksi, ahli, dan pengumpulan perangkat bukti. Selain Febrie Adriansyah, interogator juga menetapkan seorang tersangka lain berinisial DR nan diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian duit nan berasal dari tindak pidana korupsi.
Kasus ini tetap terus dikembangkan interogator Kortastipidkor Polri untuk menelusuri dugaan tindak pidana korupsi maupun aliran biaya nan berangkaian dengan perkara tersebut. Tiga perkara nan diusut meliputi dugaan korupsi penanganan blackout batu bara di PLN, dugaan korupsi pengelolaan PT Asabri periode 2020–2025, serta dugaan korupsi penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI pada periode 2020–2025.
Baca buletin terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·