DPR Awasi Tiap Penggeledahan Kasus Febrie, Khawatir Emas Diganti Cokelat

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi III DPR sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Penegakan Hukum, Habiburokhman, memastikan panja bakal mengawasi secara langsung proses penggeledahan dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian duit (TPPU) nan menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) berinisial FA.

Menurut Habiburokhman, kehadiran personil panja bermaksud memastikan proses penggeledahan berjalan transparan dan tidak menimbulkan polemik mengenai peralatan bukti nan diamankan penyidik.

"Kita hadir. Biar tidak ada fitnah, jangan sampai ada duit nan ditukar. Jangan-jangan batangan emasnya ditukarkan dengan isinya cokelat," kata Habiburokhman kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

Ia menjelaskan, pengawasan langsung merupakan bagian dari kegunaan DPR melalui panja nan dibentuk untuk mengawal penanganan perkara tersebut.

Menurutnya, pengawasan tidak hanya dilakukan saat penggeledahan, tetapi juga mencakup tahapan investigasi lainnya, mulai dari pemeriksaan saksi hingga proses pengumpulan peralatan bukti.

Habiburokhman berambisi keberadaan panja dapat memperkuat transparansi sekaligus membantu abdi negara penegak norma menuntaskan perkara secara independen dan profesional.

"Komisi III DPR RI terus berkomitmen memastikan kegunaan pengawasan melangkah optimal agar kerja sama antar lembaga ini tetap kokoh dan melangkah di jalur nan benar," ujarnya.

Febrie Adriansyah Tersangka, Perkara Dilimpahkan ke Kejagung

Sebelumnya, Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri Irjen Pol Totok Suharyanto mengumumkan penetapan FA sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU.

Selain FA, interogator juga menetapkan seorang tersangka dari pihak swasta berinisial DR nan diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang.

Menurut Totok, penetapan kedua tersangka dilakukan setelah interogator memeriksa 15 saksi, dua ahli, serta menggelar perkara.

"Kami telah menetapkan tersangka FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang," ujar Totok.

FA disangka melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang TPPU. Sementara DR dijerat dengan pasal dugaan pencucian duit nan berasal dari tindak pidana korupsi.

Selanjutnya, penanganan tiga perkara tersebut dilimpahkan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung sebagai bagian dari sinergi antara Polri dan Kejaksaan Agung.

Emas 74 Kilogram Disita

Dalam rangkaian penyidikan, tim campuran Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya sebelumnya menggeledah sebuah rumah di area Sentul, Kabupaten Bogor, Kamis (9/7/2026).

Dari letak itu, interogator menyita peralatan bukti berupa emas batangan seberat 74 kilogram, duit tunai dalam beragam mata duit dengan nilai sekitar Rp476 miliar, sejumlah dokumen, telepon seluler, serta beberapa foto family nan diduga berangkaian dengan perkara.

Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari investigasi tiga perkara, ialah dugaan korupsi tata kelola batu bara nan diduga memicu pemadaman listrik, dugaan korupsi PT Asabri, serta dugaan tindak pidana pencucian duit mengenai penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.

Baca buletin terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita
↑