Dewan Perwakilan Daerah (DPD) berbareng Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) berkomitmen menjalin kerja sama dalam melakukan riset, kajian, hingga penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai kepintaran artifisial (Artificial Intelligence).
Kerja sama tersebut nantinya bakal dituangkan dalam Memorandum of Understanding (MoU) nan disepakati oleh ketiga institusi.
Ketua DPD RI Sultan Baktiar Najamudin mengatakan kerja sama dengan BRIN dan ICMI diperlukan untuk mendukung proses penyusunan kebijakan nasional nan berbasis riset alias evidence-based policy.
Hal itu disampaikan Sultan setelah menerima kunjungan Kepala BRIN sekaligus Ketua Umum ICMI, Arif Satria, di Kantor DPD RI, Senayan, Jakarta, Senin (21/9).
“Sebagai lembaga legislatif, kami di ketua DPD RI merasa perlu melakukan kerja sama dengan lembaga riset dan organisasi masyarakat sipil nan konsen pada penyusunan kebijakan nasional. BRIN dan ICMI mempunyai kapabilitas serta pengalaman dalam agenda penyusunan kebijakan nan berbasis riset alias evidence-based policy,” ujar Sultan.
Sultan mengatakan kerja sama tersebut menjadi krusial di tengah perkembangan teknologi dan dinamika dunia nan berjalan cepat. Menurutnya, ada kebutuhan terhadap kebijakan nan belum sepenuhnya bisa dipenuhi oleh negara.
“Salah satu contohnya adalah perkembangan teknologi AI nan demikian sigap dan mengubah nyaris seluruh pola aktivitas ekonomi dan sosial masyarakat. Karena itu, kami berbareng BRIN dan ICMI berpandangan bahwa negara perlu datang mengatur agar AI tidak menjadi musibah bagi peradaban bangsa,” tegasnya.
Menurut Sultan, perkembangan AI perlu mendapat perhatian unik dari pemerintah. Ia mengakui teknologi tersebut memberikan beragam kemudahan bagi masyarakat, termasuk dalam bumi kerja dan bagian lainnya.
“AI memang memberikan beragam kemudahan bagi masyarakat, termasuk dalam bumi kerja dan beragam bagian lainnya. Namun, jika tidak dikontrol secara konstitusional, dikhawatirkan AI justru menjadi ancaman dan menyebabkan krisis sosial di masa depan,” terangnya.
Karena itu, DPD RI berbareng BRIN dan ICMI bakal mendorong adanya riset dan kajian sebagai bagian dari proses menyiapkan izin mengenai AI. Kerja sama ketiga lembaga tersebut bakal mencakup agenda penyusunan RUU mengenai kepintaran artifisial.
Sultan mengatakan DPD juga bakal berupaya melibatkan BRIN dan ICMI dalam setiap kajian untuk penyusunan RUU nan menjadi inisiatif DPD RI.
“Melibatkan peran lembaga riset dan organisasi masyarakat sipil tidak hanya untuk memenuhi prinsip meaningful participation, tetapi juga agar DPD RI dalam setiap proses legislasi memperoleh perspektif nan lebih utuh secara ilmiah serta tidak bertentangan dengan nilai-nilai keagamaan dan budaya bangsa Indonesia,” tutupnya.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·