Menanggapi perihal ini, Kuasa norma Don Ritto, Handika Honggowongso mengaku terkejut lantaran kliennya langsung dijebloskan ke rumah tahanan setelah proses pelimpahan berkas rampung.
"Proses serah terima kami ikuti dengan seksama. Alhamdulillah melangkah lancar, namun nan membikin kami syok, pengguna kami, Pak Idon, langsung ditahan di Rutan C7 Kejaksaan Agung RI," kata Handika.
Dia mengatakan, penahanan atas Don Ritto dilakukan dengan sangkaan nan sama seperti saat perkara tetap ditangani interogator Polda Metro Jaya, ialah berangkaian dengan dugaan perkara Asabri klaster Samintan.
Meski begitu, Handika mengaku bakal menghormati proses norma nan sekarang ditangani Jampidsus. Di sisi lain, tim kuasa norma tetap berencana menyampaikan sejumlah info dan perangkat bukti kepada interogator Kejagung mengenai perkara nan menjerat kliennya.
Menurut Handika, penyampaian tersebut semula hendak dilakukan usai proses serah terima perkara. Namun rencana itu tertunda lantaran Don Ritto langsung ditahan oleh Kejagung.
"Maksud kami adalah tadi setelah serah terima, kami mau menyampaikan tolong diperiksa Pak Idon. Tapi rupa-rupanya pihak Pidsus langsung mengambil sikap menahan Pak Idon di Rutan Kejagung C7. Jadi pertanyaan itu bakal kami jawab mungkin hari Senin," ujar Handika.
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·