Sebelumnya kepolisian menjadwalkan pelimpahan tersangka dugaan tindak pidana pencucian duit (TPPU) Don Ritto beserta peralatan bukti ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat (17/7/2026).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, pelimpahan tersebut rencananya dilakukan setelah penyelenggaraan Salat Jumat.
"Ia kelak lenyap Salat Jumat," kata Anang saat dikonfirmasi Liputan6.com.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Victor D. Mackbon juga memastikan Don Ritto bakal diserahkan kepada Kejaksaan Agung pada hari nan sama.
"DR (Don Ritto) bakal dilimpahkan Jumat," katanya, Kamis (16/7/2026).
Victor menambahkan, Don Ritto bakal dilimpahkan berbareng peralatan bukti berupa duit dan emas nan sebelumnya telah disita penyidik.
Pelimpahan Don Ritto merupakan bagian dari proses penyerahan perkara nan sebelumnya telah dilakukan Polri secara berjenjang kepada Kejaksaan Agung. Tiga perkara nan dilimpahkan meliputi dugaan korupsi pengadaan batu bara PLTU, dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020-2025, serta dugaan tindak pidana pencucian duit dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
"Perkara telah dilimpahkan ke Kejagung untuk dilanjutkan penyidikannya. Jadi, secara berjenjang seluruh manajemen investigasi berikut peralatan bukti bakal diserahkan kepada Kejaksaan Agung untuk ditindaklanjuti," kata Kabag Ops Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi kepada awak media di Jakarta, Minggu (12/7/2026).
Selain berkas perkara dan peralatan bukti, Ahmad Yusuf mengatakan pelimpahan tersangka juga dilakukan secara bertahap.
"Bertahap, ya. Tentunya interogator kudu menyiapkan segala sesuatunya, termasuk administrasinya," ucapnya.
Dalam perkara tersebut, kepolisian telah menetapkan FA dan DR (Don Ritto) sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian duit (TPPU).
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·