Liputan6.com, Jakarta - Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Don Ritto, bakal diserahkan ke Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7/2026). Hal itu diungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Victor D. Mackbon.
"DR (Don Ritto) bakal dilimpahkan Jumat," katanya, Kamis (16/7/2026).
Victor juga menambahkan DR bakal diserahkan berbareng dengan peralatan bukti sejumlah duit dan emas nan sudah disita.
Sebelumnya, Polri melimpahkan secara berjenjang berkas manajemen tiga perkara korupsi ke Kejaksaan Agung, ialah korupsi pengadaan batu bara PLTU; korupsi Asabri dan Jiwasraya tahun 2020-2025; dan pencucian duit dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
“Perkara telah dilimpahkan ke Kejagung untuk dilanjutkan penyidikannya. Jadi, secara berjenjang seluruh manajemen investigasi berikut peralatan bukti bakal diserahkan kepada Kejaksaan Agung untuk ditindaklanjuti,” kata Kabag Ops Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi kepada awak media di Jakarta, Minggu (12/7).
Selain berkas, dia juga mengatakan bahwa pelimpahan tersangka juga dilaksanakan secara bertahap. “Bertahap, ya. Tentunya interogator kudu menyiapkan segala sesuatunya, termasuk administrasinya,” ucapnya.
Adapun kepolisian telah menetapkan FA dan DR (Don Ritto) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan TPPU.
Penetapan tersangka dilakukan setelah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri berbareng Polda Metro Jaya melakukan investigasi campuran tiga kasus, ialah dugaan korupsi tata kelola batu bara, dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan pencucian duit dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·