Jakarta -
Waketum Golkar Ahmad Doli Kurnia menanggapi pernyataan Mendagri Tito Karnavian nan menyinggung take home pay alias penghasilan bersih kepala wilayah disebut kurang dibandingkan keahlian mereka. Doli mengaku sepakat biaya operasional kepala wilayah untuk ditambah menyesuaikan beban kerja dan tanggung jawab.
"Saya setuju mengenai renumerasi kepala wilayah perlu diformulasi ulang. Memang apa nan mereka dapatkan setiap bulannya menurut saya tidak sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab nan mereka emban. Dengan penghasilan pokok sekitar Rp 2 juta-an untuk bupati dan Rp 3 juta-an untuk gubernur, memang jauh dari pantas, walaupun memang ada tambahan tunjangan-tunjangan," kata Doli kepada wartawan, Sabtu (17/7/2026).
Ia pun mengusulkan penghasilan kepala wilayah mestinya dibuat besar dan tanpa ada lagi tunjangan-tunjangan. Anggota Komisi II DPR RI ini menilai anggaran di tunjangan seringkali diakali dan rawan pelanggaran hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menurut saya ke depan kudu dipertimbangkan penghasilan kepala wilayah itu dibuat relatif besar, fixed, dan tanpa ada lagi tunjangan-tunjangan. Karena justru selama ini, tunjangan-tunjangan itu nan bisa menjadi wilayah abu-abu, penggunaannya memungkinkan 'diakal-akali', dan akhirnya rawan alias berpotensi menjadi tindakan pelanggaran hukum," ucap dia.
Ia pun setuju jika operasional kepala wilayah dialokasikan besar sesuai dengan pengeluaran. Ia berambisi dengan insentif tersebut kepala wilayah bisa lebih imajinatif untuk mengembangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Saya juga setuju biaya operasional kepala wilayah dialokasikan besar dan digunakan secara at cost. Jadi PP no. 59 Tahun 2000 itu perlu direvisi. Mudah-mudahan dengan akomodasi nan cukup itu, dapat mendorong kepala wilayah untuk lebih inovatif dan imajinatif dalam mengembangkan Pendapatan Asli Daerah," kata Doli.
"Namun, nan nomor satu, dan jauh lebih krusial dari semua itu adalah soal integritas nan kudu dimiliki oleh kepala daerah. Itu makanya saya sempat mengusulkan perlunya penetapan kriteria dan seleksi nan lebih sungguh-sungguh mengedepankan integritas dalam sistem Pilkada," sambungnya.
Doli pun menyebut perubahan renumerasi bakal berangkaian dengan revisi UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Ia menyebut juga perlu ada revisi PP Nomor 59 Tahun 2000.
"Sebaiknya memang dimulai dengan revisi UU no.23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Karena banyak perihal nan perlu disempurnakan, khususnya mengenai penguatan konsep Otonomi Daerah. Baru secara unik mengenai Hak Keuangan Kepala Daerah perlu revisi PP no.59 Tahun 2000," ucap dia.
Hal serupa juga disampaikan personil Komisi II Golkar lainnya, Ahmad Irawan. Ia mengatakan persentase dari PAD untuk kepala wilayah memungkinkan dibarengi dengan perubahan UU.
"Saya sepaham dengan Mendagri. Sebelum Mendagri bicara itu, saya dalam satu kesempatan RDP (rapat dengar pendapat) berbareng Mendagri menyampaikan perihal serupa," kata Irawan.
"Presentase dari PAD tersebut memungkinkan jika dilakukan perubahan UU. Jumlahnya silakan dikaji oleh pihak pemerintah. Naiknya proporsional saja, bisa menggunakan indeks kemahalan masing-masing daerah, tidak kudu disamakan semuanya," tambahnya.
Irawan mengaku prihatin dengan operasi tangkap tangan (OTT) nan kerap kali menjerat kepala daerah. Ia menilai perihal itu perlu diantisipasi engan kenaikan penghasilan secara proporsional.
"Hak finansial kepala wilayah memang kudu didorong kenaikan secara proporsional. Saya terus terang prihatin terus menerus terjadi operasi tangkap tangan terhadap kepala daerah," imbuhnya.
(dwr/idn)
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·