Dokter Tifa Yakin Eksepsinya Diterima, JPU Minta Hakim Tolak

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis pengadil menolak eksepsi master Tifa. Jaksa menilai penetapan terdakwa telah sesuai dengan ketentuan norma dan meminta perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian.

"Dengan demikian penuntut umum memohon kepada Majelis Hakim nan mulia untuk menolak seluruh keberatan tim advokat terdakwa," kata jaksa.

Jaksa juga meminta majelis pengadil menyatakan surat dakwaan tetap sah dan dapat diterima untuk melanjutkan pemeriksaan perkara.

Menurut JPU, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur mempunyai kewenangan relatif untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara nan menjerat Dokter Tifa. Jaksa menyebut penetapan tersangka telah sesuai dengan Pasal 85 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) alias Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Jaksa menjelaskan, keberatan tim penasihat norma mengenai letak kejadian (locus delicti) dan kewenangan pengadilan tidak beralasan. Menurutnya, pemindahan kewenangan relatif pengadilan dapat dilakukan berasas ketentuan norma nan berlaku.

Selain itu, JPU menyatakan surat dakwaan telah memenuhi syarat formil dan materiil sesuai peraturan perundang-undangan. Karena itu, jaksa meminta majelis pengadil melanjutkan pemeriksaan perkara ke tahap pembuktian.

"Memerintahkan agar pemeriksaan perkara pidana atas nama terdakwa Dokter Tifa Fauziah Tyassuma dilanjutkan ke tahap pemeriksaan materi pokok perkara dengan melakukan pembuktian di persidangan," kata jaksa.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita
↑