Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mengusut wafatnya dr. Myta Aprilia Azmy, seorang master internship di Jambi. Kemenkes menerjunkan tim investigasi terpadu atas dugaan terjadinya pemanfaatan pekerjaan mengenai meninggalnya Myta.
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes Aji Muhawarman menyampaikan duka cita atas meninggalnya Myta. Dia menegaskan kejadian ini menjadi perhatian serius.
"Investigasi dilakukan secara komprehensif untuk menelusuri seluruh rangkaian kejadian, termasuk aspek pelayanan medis, tata kelola wahana internship, beban kerja, pendampingan peserta, serta proses skrining kesehatan sebelum penempatan," ujar Aji dalam keterangan tertulisnya, Minggu (3/5).
Aji menyebut Kemenkes tetap melakukan pendalaman melalui audit rekam medis dan pengumpulan keterangan dari beragam pihak. Ia menegaskan Kemenkes tidak bakal memperkirakan sebelum hasil investigasi keluar. Namun hukuman tegas telah disiapkan bagi pihak nan terbukti melanggar standar.
"Apabila ditemukan ketidaksesuaian standar alias kelalaian, Kemenkes bakal mengambil langkah tegas, termasuk pembekuan sementara wahana internship maupun akomodasi kesehatan nan terlibat dalam internship sampai rekomendasi hasil pertimbangan dan perbaikan tuntas dilakukan," tegas Aji.
MGBKI Tolak Eksploitasi
Merespons peristiwa tersebut, Majelis Guru Besar Kedokteran Indonesia (MGBKI) melalui Ketua MGBKI Budi Iman Santoso mengeluarkan lima pernyataan sikap dan lima rekomendasi kebijakan.
Lima Sikap MGBKI
Menolak segala corak pemanfaatan peserta pendidikan kedokteran, termasuk beban kerja berlebihan, jam kerja tidak manusiawi, penugasan tanpa supervisi memadai, serta pembiaran kondisi sakit peserta.
Mendesak audit independen, transparan, dan menyeluruh oleh Kemenkes, KKI, lembaga pendidikan, dan rumah sakit wahana pendidikan.
Menolak praktik victim blaming dan intimidasi terhadap peserta pendidikan.
Menuntut perlindungan hukum, etik, dan akademik bagi peserta pendidikan.
Mendorong reformasi nasional sistem internship dan pendidikan klinik.
Lima Rekomendasi MGBKI
Membentuk tim audit independen nasional nan melibatkan unsur akademik, etik profesi, keselamatan pasien, manajemen rumah sakit, dan perwakilan peserta pendidikan.
Menetapkan moratorium sementara terhadap wahana pendidikan nan tidak memenuhi standar supervisi dan keselamatan kerja.
Menyusun standar nasional beban kerja dan jam tugas master internship/residen.
Mewajibkan wahana pendidikan mempunyai sistem supervisi aktif, eskalasi klinis 24 jam, early warning system, kanal pelaporan anonim, dan perlindungan pelapor.
Melakukan pertimbangan nasional terhadap seluruh wahana internship dan pendidikan klinik.
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·