DKPP Total Terima 5 Aduan Terkait Putusan MK Ijazah Gibran

Sedang Trending 3 hari yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kembali menerima tiga kejuaraan tambahan nan berangkaian dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01-PHPU.PRES-XXIV/2026.

Perkara MK itu mengenai gugatan keabsahan syarat cawapres Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024.

"Dua kejuaraan kami terima pada 13 Oktober 2026 dan satu kejuaraan lainnya baru kami terima," kata Ketua DKPP, Heddy Lugito dalam keterangan tertulis dikutip Kamis (15/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dua kejuaraan nan diterima pada 13 Oktober telah teregistrasi dengan tanda terima Nomor 041/02-12/SET-02/X/2026 dan 044/02-13/SET-02/X/2026.

Aduan nan teregistrasi dengan tanda terima Nomor 041/02-12/SET-02/X/2026 disampaikan oleh dua orang pengacara berjulukan Novi Manaban dan Paman Nurlette. Sedangkan Nomor 044/02-13/SET-02/X/2026 diadukan oleh Ibnu Jandi.

"Dalam dua kejuaraan ini, para pengadu mengadukan ketua dan lima personil KPU RI dalam masing-masing aduannya," kata Heddy.

Sementara, kejuaraan nan diterima pada 14 Oktober 2026 disampaikan oleh sejumlah nama nan berasal dari beragam organisasi, di antaranya adalah Brahma Aryana (Sekjen KIPP), Ansufri Sambo (Plt Ketua Umum Partai Ummat), Muhammad Sadiq (Plt Sekjen Partai Ummat), Denny Indrayana (pengacara), Moeryono Aladin (FPP TNI), dan Soenarko (FPP TNI).

Aduan nan diregistrasi dengan tanda terima Nomor 045/01-14/SET-02/X/2026 mengadukan ketua dan seluruh personil KPU RI.

"Saya mau menyampaikan bahwa DKPP bakal mengedepankan prinsip keterbukaan dalam penanganan kejuaraan ini. Prinsip keterbukaan ini kami lakukan secara sadar agar publik bisa mengetahui perkembangan dari aduan-aduan tersebut," kata Heddy.

Sebelumnya, DKPP telah menerima dua kejuaraan sejenis pada 8 dan 9 Oktober 2026. Aduan pertama disampaikan oleh Azhar Sidiq S dan Muhamad Afghan Ababil dari Persatuan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) pada 8 Oktober 2026 nan diberikan tanda terima Nomor 038/01-08/SET-02/X/2026.

Sedangkan kejuaraan kedua disampaikan oleh Sri Afrianis dan Dudy Agung Trisna dari Yayasan Dewi Keadilan nan diberikan tanda terima Nomor 039/01-08/SET-02/X/2026. Dua kejuaraan ini telah diverifikasi manajemen oleh DKPP pada 13 Oktober.

Dengan demikian, hingga Rabu (14/10), total ada lima kejuaraan nan diterima DKPP berangkaian dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01-PHPU.PRES-XXIV/2026

"Jika berstatus memenuhi syarat dalam proses verifikasi administrasi, kelima kejuaraan ini bakal diberikan nomor pengaduan dan dilanjutkan ke tahap verifikasi materiel," kata Heddy.

Dalam pedoman beracara DKPP, sebuah kejuaraan bakal diuji dalam proses verifikasi manajemen dan verifikasi materiel.

Verifikasi manajemen adalah pemeriksaan formil dalam rangka pemeriksaan kelengkapan persyaratan pengaduan alias laporan nan diterima DKPP.

Sedangkan verifikasi materiel adalah pemeriksaan terhadap perangkat bukti dan relevansinya terhadap pokok pengaduan nan mengarah pada dugaan pelanggaran kode etik untuk menentukan kepantasan kejuaraan tersebut disidangkan.

Jika dalam verifikasi manajemen status kejuaraan tersebut dinilai memenuhi syarat (MS), maka kejuaraan tersebut bakal diberi nomor registrasi kejuaraan dan dilanjutkan ke tahap verifikasi materiel.

Sebaliknya, jika statusnya belum memenuhi syarat (BMS) alias tidak memenuhi syarat (TMS), DKPP bakal menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada pengadu paling lambat lima hari kerja setelah verifikasi.

Hal ini sesuai dengan ketentuan Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah terakhir menjadi Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.

Khusus kejuaraan nan berstatus BMS, DKPP bakal memberikan kesempatan kepada pengadu untuk melengkapi alias memperbaiki arsip maksimal tujuh hari kerja sejak pemberitahuan diterima oleh Pengadu. Jika tidak dilengkapi, kejuaraan dinyatakan gugur.

Proses nan sama pun bertindak dalam tahapan verifikasi materiel. Bedanya, kejuaraan nan telah berstatus memenuhi syarat dalam verifikasi materiel bakal dilimpahkan sebagai perkara dan diberi nomor registrasi perkara untuk selanjutnya dijadwalkan sidang pemeriksaannya.

Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan putusan perkara nomor: 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 pada Selasa (6/10) malam.

MK menyatakan para pemohon tidak mempunyai kedudukan norma alias legal standing dan tidak berkuasa mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI.

Para pemohon perkara ini terdiri dari Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, enam penduduk nan tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma MS Sihombing.

Berdasarkan kebenaran nan terungkap di persidangan, MK tidak menemukan arsip nan menunjukkan Gibran mempunyai piagam sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri nan setara dengan Sekolah Menengah Atas (SMA) alias sederajat.

(yoa/isn)

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional
↑