DJKI Selesaikan 119 Pengaduan Perkara Tindak Pidana Kekayaan Intelektual

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
DJKI Selesaikan 119 Pengaduan Perkara Tindak Pidana Kekayaan Intelektual Portal kejuaraan tindak pidana kekayaan intelektual(Dok.DJKI)

DIREKTORAT Jenderal Kekayaan Intelektual alias DJKI mencatat dalam kurun waktu lima tahun terakhir (2021-2025) telah menyelesaikan 119 perkara tindak pidana Kekayaan Intelektual (KI) nan didominasi oleh pelanggaran merek. Untuk memperkuat pelindungan kekayaan intelektual (KI), sekarang masyarakat dapat melaporkan dugaan tindak pidana kekayaan intelektual secara lebih mudah, cepat, dan transparan melalui E-Pengaduan. 

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar menegaskan bahwa penguatan jasa pengaduan digital merupakan corak komitmen DJKI dalam memberikan pelindungan kepada para kreator, inventor, dan pelaku upaya di Indonesia. Menurutnya, pelindungan KI kudu dimulai dari keberanian masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran nan merugikan pemilik hak.

“Melalui sistem E-Pengaduan, masyarakat sekarang mempunyai akses nan lebih mudah untuk melaporkan dugaan pelanggaran kekayaan intelektual. Kami mau memastikan setiap pemilik kewenangan mendapatkan pelindungan norma nan optimal agar ekosistem penemuan dan produktivitas nasional dapat terus berkembang,” ujar Hermansyah saat dihubungi via WhatsApp Kamis, (21/5).

Sistem pengaduan tersebut dapat diakses melalui pengaduan.dgip.go.id. Dalam mekanismenya, pelapor terlebih dulu membikin akun dan melakukan verifikasi info pengguna. Setelah itu, pelapor dapat login dan mengisi blangko pengaduan nan memuat identitas pelapor, jenis KI nan dilaporkan, kronologi dugaan pelanggaran, pihak nan diduga melakukan pelanggaran, hingga tindakan nan dimohonkan.

Laporan pengaduan juga wajib dilengkapi dengan arsip pendukung, seperti bukti kepemilikan KI, identitas pelapor, identitas saksi andaikan ada, serta peralatan bukti alias pengarsipan pendukung berupa foto, video, tangkapan layar, invoice, maupun bukti transaksi. Setelah seluruh arsip diunggah dan laporan dikirimkan, sistem secara otomatis bakal menerbitkan nomor registrasi pengaduan sebagai tanda bahwa laporan telah diterima DJKI.

Direktur Penegakan Hukum Arie Ardian Rishadi mengatakan bahwa setiap laporan nan masuk bakal melalui tahapan verifikasi dan kajian secara menyeluruh oleh tim terkait. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan laporan nan diterima memenuhi unsur dugaan pelanggaran KI dan dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan nan berlaku.

“Setiap laporan nan masuk bakal diverifikasi terlebih dulu untuk memastikan kelengkapan arsip dan kecukupan unsur dugaan pelanggaran KI. Setelah itu, tim bakal melakukan kajian substansi dan tindak lanjut sesuai prosedur agar proses penegakan norma melangkah profesional, transparan, dan akuntabel,” ujar Arie.

Melalui jasa ini, DJKI mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan dugaan pelanggaran KI nan ditemui. Selain melakukan pelindungan melalui pendaftaran KI, pemilik kewenangan juga perlu memahami sistem penegakan norma agar kewenangan ekonominya tetap terjaga. Dengan pelindungan KI nan kuat, ekosistem penemuan dan produktivitas nasional diharapkan dapat tumbuh lebih sehat dan berkekuatan saing. (RO/H-4)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia