Jakarta -
Tersangka tiga kasus korupsi, Don Ritto alias DR, dilimpahkan ke Kejagung oleh Kortas Tipikor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya hari ini. Saat dilimpahkan, Don Ritto pun dikeluarkan dari ruang tahanan Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Metro Jaya.
Ketika dibawa menuju mobil tahanan, Don Ritto terus tertunduk. Don Ritto juga memilih tak menjawab setiap pertanyaan nan dilontarkan wartawan, termasuk soal kepemilikan kafe de'Clan Signature serta hubungannya dengan tersangka lain dalam perkara ini ialah mantan Jampidsus Kejagung RI Febrie Adriansyah (FA).
Don Ritto tutup mulut dari sejak dikeluarkan dari ruang tahanan Dittahti Polda Metro Jaya. Dia terus menunduk sembari digiring oleh kawalan ketat petugas Brimob bersenjata lengkap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui, Polda Metro Jaya melimpahkan Don Ritto selaku tersangka dalam tiga perkara korupsi nan turut menyeret eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Don Ritto dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI berbareng peralatan bukti berupa duit dan emas nan telah disita.
Sebagai informasi, tiga kasus dugaan korupsi itu mengenai batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel. Tiga kasus tersebut sebelumnya ditangani oleh Kortas Tipikor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, tapi kemudian dilimpahkan ke Kejagung.
Rencana Bangun Pelabuhan
Kuasa norma Don Ritto, Handika Hanggowongso, angkat bicara setelah kliennya jadi tersangka dalam tiga kasus korupsi nan juga menyeret mantan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, itu. Pihak Don Ritto mengakui duit nan disita polisi di Kafe de'Clan dan money changer Cipete miliknya untuk membangun area pelabuhan.
"Sejauh nan disampaikan, nan kami tahu dari perangkat bukti, itu bisa dipertanggungjawabkan, itu adalah untuk kerja sama membangun area pelabuhan dengan seorang pengusaha," kata Handika di Polda Metro Jaya, Selasa (14/7).
Adapun saat penggeledahan pada Rabu (8/7), polisi menyita sejumlah peralatan bukti di Kafe de'Clan Cipete. Polisi menyita duit SGD 3.130.000 dalam corak SGD 100, USD 889.965, hingga Rp 259.159.000. Polisi kemudian mengonversi seluruh duit tunai tersebut dalam corak rupiah, total Rp 60 miliar.
Sementara itu, hasil penggeledahan di money changer Cipete, polisi menyita 16 duit asing, dikonversi ke rupiah total sekitar Rp 7,2 miliar.
Dalam kasus ini, eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, dan Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor). Penetapan tersangka itu tak lama setelah Febrie mengundurkan diri dari Jampidsus.
Febrie dijadikan tersangka mengenai tiga kasus dugaan korupsi, ialah batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel (KS). Perkara itu sekarang dilimpahkan ke Kejagung dan disupervisi oleh KPK serta diawasi oleh Komisi III DPR RI melalui pembentukan panitia kerja (panja).
(kuf/mea)
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·